Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Melaporkan Jaksa Nakal ke Komisi Kejaksaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non-struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa. Apabila ada jaksa nakal, masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Kejaksaan. 

Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2020, Komisi Kejaksaan telah menerima pengaduan sebanyak 1007 laporan. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 872 aduan. Peningkatan itu mengindikasikan kepercayaan masyarakat akan keberadaan Komisi Kejaksaan. 

Masyarakat yang hendak mengirimkan pengaduan dapat disampaikan melalui pos atau PO BOX, surat elektronik, dan WhatsApp. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga menerima pengaduan dari lembaga lain, misalnya dari Kantor Staf Kepresidenan (via Lapor), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Kompolnas, Komnas HAM dan lain sebagainya. 

Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan RI, berikut tata cara mengadukan jaksa nakal ke Komisi Kejaksaan: 

  1. Melalui Pos atau PO BOX 

Pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya. Dalam laporan tersebut perlu memuat beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, mengisi identitas lengkap pelapor yang memuat nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, disertai dengan salinan KTP. Jika pelapor bertindak selaku kuasa, disertai dengan surat kuasa. 

Kedua, selain identitas pelapor, juga diperlukan identitas terlapor. Pihak yang dilaporkan, dalam hal ini adalah seorang jaksa atau pegawai kejaksaan. Beberapa hal yang harus diisikan, meliputi nama, jabatan, NIP, alamat lengkap unit kerja terlapor. 

Ketiga, pelapor menguraikan hal-hal yang menjadi dasar laporan pengaduan secara jelas dan rinci. Serta, disertai alat bukti yang diperlukan berupa surat-surat bukti, saksi dan bukti-bukti lainnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ketiga hal tersebut di atas lengkap terisi, laporan selanjutnya ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya. Kemudian, seluruh berkas dapat dikirim ke alamat Komisi Kejaksaan RI. 

  1. Melalui Surat Elektronik (Email) 

Laporan pengaduan yang dikirim melalui Email juga harus memuat ketiga hal seperti pengaduan yang dikirim melalui pos atau PO BOX di atas. Namun, terdapat catatan khusus, yaitu jika pelapor tidak melampirkan file scanner KTP, maka akan tidak dilayani laporan tersebut. 

Laporan pengaduan diketik dalam bahasa Indonesia dengan format file word document (*.doc, *.docx). Kemudian dapat dikirim ke alamat email pengaduan@komisi-kejaksaan.go.id atau yanis.kkri@gmail.com

  1. Melalui WhatsApp 

Apabila masyarakat mengirimkan laporan pengaduan melalui WhatsApp, perlu memuat ketiga hal tersebut di atas, seperti halnya melalui pos atau email. Di antaranya, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, dan uraian alasan laporan pengaduan disertai bukti-bukti. Berkas laporan dapat dikirim ke nomor 081220713931 dengan format file ‘Word document’ (*.doc,*.docx) atau text pada WhatsApp

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Kejaksaan Agung Minta Kepala Daerah Adukan Jaksa Nakal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

1 hari lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.


Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

1 hari lalu

Ilustrasi Logo Meta. REUTERS/Dado Ruvic
Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

1 hari lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

2 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

3 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.