TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah R selaku Senior Manager PT Garuda Indonesia dan WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia.
“R dan WW diperiksa terkait dengan pengadaan pesawat udara periode 2011-2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga:
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari lalu dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. “Dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia 2011-2021,” katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, kasus itu bermula dari temuan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dari berbagai jenis tipe pesawat. Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013.
Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.
“Semua itu tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” kata Burhanuddin.
Penyimpangan juga terjadi dalam proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600). Karena mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture. Akibat dari pengadaan yang menyimpang itu mengakibatkan PT Garuda Indonesia mengalami kerugian.