TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah belum menahan anggotanya yang menjadi tersangka dugaan penembakan terhadap demonstran di Parigi Moutong. Tersangka tersebut berinisial Bripka H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara. “Besok rencana dilakukan gelar perkara,” ujar dia saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2022.
Setelah gelar perkara dilakukan, Didik melanjutkan, akan ditentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak Bripka H. “Setelah itu penyidik akan menentukan ditahan atau tidak,” katanya.
Bripka H masih dalam penanganan pidana. Ia juga sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.
"Sekarang masih dalam penanganan Pidana, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Kapolda," ujar mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.
Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.
Selain itu hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, kata Didik, penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Bripka H disangkakan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
“Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi termasuk saudara H,” kata Didik dalam kasus penembakan itu.
MOH KHORY ALFARIZI | ARRIJAL RACHMAN
Baca: Hukuman Disiplin Polisi Penembak Demonstran di Parigi Moutong Tunggu Propam