TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawasi Tengah belum menentukan sanksi disiplin bagi anggotanya yang telah menjadi tersangka dugaan penembakan terhadap seorang demonstran penolak tambang di Parigi Moutong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan tersangka yang berinisial Bripka H masih menjalani proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.
"Berkaitan dengan pelanggaran disiplin sekarang juga dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam," kata dia saat dihubungi, Kamis, 3 Maret 2022.
Lagi pula, dia melanjutkan, tersangka yang diduga telah menewaskan pengunjuk rasa bernama Rifaldi atau Aldi (21 tahun) saat unjuk rasa pada 12 Februari 2022 itu juga masih dalam penanganan pidana. Karena itu, hukuman bagi tersangka menunggu pelaksanaan sidang.
"Sekarang masih dalam penanganan Pidana, sebagaimana yg telah disampaikan oleh Pak Kapolda," ujar mantan Kapolres Kolaka, Sulawesi Tenggara ini.
Sebelumnya, Didik mengatakan proyektil yang menewaskan seorang pengunjuk rasa di Parigi Moutong itu identik dengan pistol HS-9 milik anggota polisi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil uji balistik dan pemeriksaan laboratoriun oleh Labfor Mabes Polri.
Selain itu hasil uji DNA dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik. Sehingga, kata Didik, penyidik menetapkan Bripka H sebagai tersangka.
Bripka H disangkakan pasal 359 KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Polda Sulteng juga telah menyita bukti berupa, satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos biru dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
“Sampai dengan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng setidaknya telah memeriksa 14 orang saksi termasuk saudara H,” kata Didik dalam kasus penembakan ini.
Baca: Satu Anggota Polisi Jadi Tersangka Penembakan Demonstran di Parigi Moutong