Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Karantina dan Protokol Kesehatan Baru bagi WNA Mau Masuk Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Papan jadwal kedatangan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Jumlah penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 turun dibanding tahun 2020 yang sebanyak 1.365.916 orang. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing atau WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan menerbitkan Surat Edaran Kasatgas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 termasuk karantina.

Aturan tersebut ditetapkan demi mencegah terjadinya peningkatan penularan virus. Berikut adalah syarat masuk Indonesia bagi WNA menurut SE terbaru :

  1. Sertifikat Vaksin

WNA yang ingin masuk ke Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat tersebut ditulis dalam bahasa Inggis, selain dengan bahasa negara asal.

Jika WNA belum pernah mendapatkan vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR kedua. Syarat vaksinasi antara lain berusia 12-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas, dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada :

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
  • WNA yang belum divaksinasi dan melakukan transit di Indonesia dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI selama tidak keluar dari area bandara selama transit
  • WNA usia di bawah 18 tahun
  • WNA dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin
  1. Tes RT-PCR

Syarat masuk Indonesia bagi WNA selanjutnya adalah hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tes tersebut dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Pada saat kedatangan, WNA juga diwajibkan melakukan tes ulang RT-PCR.

  1. Karantina

Setibanya di Indonesia, WNA yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayan mandiri wajib menunjukkan bukti pemesanan akomodasi.

Bagi yang telah menerima vaksin dosis pertama, maka harus menjalani karantina selama 7x24 jam. Sementara yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga harus menjalani karantina selama 3x24 ham.

Durasi karantina bagi WNA usia di bawah 18 tahun atau yang memerlukan perlindungan khusus mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

WNA dengan status kepala perwakilan asing beserta keluarganya dapat diberikan dispensari dengan melaksanakan karantina mandiri. Pengecualian kewajiban karantina dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat juga dapat diberikan kepada :

  • pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan
  • pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement
  • delegasi negara-negara anggota G20
  • Pelaku perjalanan orang terhormat dan orang terpandang
  1. PeduliLindungi

Aturan protokol kesehatan bagi WNA terbaru mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia. Setiap operator moda transportasi di pintu masuk (entry point) harus menggunakan aplikasi ini.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Pakar Ungkap Indikator yang Perlu Diperhatikan soal Uji Coba Tanpa Karantina

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

2 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.


Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

8 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

Pemerintah negara bagian Kerala, India mengumumkan karantina di beberapa titik akibat kasus virus Nipah.


42 WNA Asal Cina Diduga Jaringan Love Scamming Ditangkap di Batam

15 hari lalu

Anggota jaringan love scamming keluar dari rutan Mapolresta Barelang. WNA Cina ini ditangkap di dua pulau berbeda di Belakang Padang, Kota Batam, Rabu 6 September 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
42 WNA Asal Cina Diduga Jaringan Love Scamming Ditangkap di Batam

42 orang WNA asal Cina ditangkap di Pulau Kasu dan Pulau Bontong, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Mereka diduga jaringan love scamming


Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

19 hari lalu

Silmy Karim. ANTARA
Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

Pemerintah mulai memberlakukan aturan golden visa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.


KAI Layani 205 Ribu Penumpang Warga Negara Asing Sepanjang 2023

27 hari lalu

Kereta api Taksaka. ANTARA
KAI Layani 205 Ribu Penumpang Warga Negara Asing Sepanjang 2023

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat telah melayani 205.078 penumpang warga negara asing (WNA) selama periode Januari - Juli 2023.


Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

43 hari lalu

Tenaga medis memeriksa tekanan oksigen kepada pasien Covid-19 di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Kramat Jati, Jakarta, 8 Juli 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspada Penyakit Long Covid Masih Mengintai di Sekitar Kita

Penyakit long Covid masih menjadi ancaman serius bagi banyak orang yang pernah terinfeksi virus corona. Apa yang harus dilakukan untuk antisipasi?


Perempuan Hamil 7 Bulan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa Koper Berisi Sabu 5 Kilogram

52 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perempuan Hamil 7 Bulan Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Bawa Koper Berisi Sabu 5 Kilogram

WNA Kenya ini sengaja meninggalkan koper berisi sabu itu di area Conveyor Belt Bandara Soekarno-Hatta,


Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

52 hari lalu

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Ilmuwan Temukan Varian Virus Covid-19 Mengalami 113 Mutasi, Diderita Pasien Jakarta

Varian virus Covid-19 baru yang diserahkan ke database Global Covid Genomics pada awal Juli, menarik perhatian ilmuwan.


Hotman Paris Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kapolres Bogor Angkat Suara

59 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Hotman Paris Pertanyakan Kinerja Polisi Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kapolres Bogor Angkat Suara

Pengacara kondang, Hotman Paris, mempertanyakan kinerja polisi menangani kasus dugaan pencabulan anak di Bogor. Kapolres Bogor angkat suara.


Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

22 Juli 2023

Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyemprotkan cairan anti bakteri ke truk bermuatan sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 10 Juni 2022. Kementerian Pertanian menjamin ketersediaan hewan kurban menjelang Idul Adha tahun ini dan melakukan antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penyemprotan desinfektan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Badan Karantina Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2023.