Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karantina PPLN Kini 3 Hari bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan anyar ini mengatur masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 7x24 jam bagi  yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Kemudian, karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. Aturan ini berlaku sejak SE ini terbit pada 2 Maret 2022.

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara; Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Bali, Batam; Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk entry point, yakni wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua yang minimal diterima 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat itu bisa berupa data fisik maupun digital.

WNI yang belum divaksinasi akan segera divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil negatif. WNA juga akan mendapat perlakuan yang sama asalkan memenuhi ketentuan, yakni mereka yang berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

PPLN juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil itu juga dilampirkan dalam e-HAC Internasional Indonesia. PPLN juga diminta menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan kamar hotel bila menjalani karantina mandiri. Tempat karantina mandiri itu wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan telah memenuhi standar CHSE.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

1 hari lalu

Tim penyelamat bekerja di tengah banjir menyusul dampak Topan Yagi di provinsi Chiang Rai, Thailand, 11 September 2024. Topan Yagi menewaskan 141 orang dan 59 lainnya hilang, kata badan penanggulangan bencana. Satuan Tugas Tubjaotak, Pasukan Pha Muang/Handout via REUTERS
WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

2 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

2 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

2 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

2 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

2 hari lalu

Indah Lilis Sartika Saragih, WNI yang menjadi korban pembunuhan oleh suaminya di Tirana, Albania. (ISTIMEWA)
WNI Dibunuh di Albania, Teman Ungkap Suami Korban Sakit Jiwa

Seorang WNI dibunuh suaminya di Albania. Sang suami juga tewas akibat bunuh diri. Jenazahnya belum bisa dipulangkan ke Tanah Air.


Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Kemlu Pastikan WNI Jadi Korban Pembunuhan di Albania

WNI di Albania, Indah Lilis Sartika Saragih, menjadi korban pembunuhan suaminya yang merupakan warga Amerika Serikat


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

4 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Sudah Pernah Terkena DBD, Bisakah Terinfeksi Lagi?

5 hari lalu

Petugas kesehatan Puskesmas melakukan fogging (pengasapan) dan membasmi sebaran sarang nyamuk Aedes Aegepty, di lingkungan RT.9 RW 8 Kampung Baru I Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 29 Mei 2024. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat tajam mencapai 7.142 orang terjangkit dan 15 orang meninggal dunia terdiri anak - anak dan orang tua lanjut usia, selain itu pemerintah mengingatkan kepada masyarakat selalu rajin melakukan langkah antisipasi untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan upaya 3M (Menguras, Menutup dan Mengubur) di sekitar rumah atau lingkungan tempat tinggal masing - masing. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Pernah Terkena DBD, Bisakah Terinfeksi Lagi?

Sebagian orang yang pernah terinfeksi DBD beranggapan mereka sudah kebal, tidak akan terinfeksi lagi. Bagaimana faktanya?


Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

5 hari lalu

WNI korban TPPO di Myanmar akan dipulangkan ke Indonesia melalui Bangkok, Thailand, pada Senin (26/6/2023). (ANTARA/HO-Kemlu RI)
Selamatkan WNI yang Disekap, KBRI Yangon Berkoordinasi dengan Otoritas Myanmar

Kemlu memonitor beredarnya dua video yang diduga para WNI yang mengaku disekap dan disiksa di Myanmar.