Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karantina PPLN Kini 3 Hari bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan
Sejumlah penumpang pesawat internasional mengantre setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Dengan penghapusan daftar 14 negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi semua pelaku perjalanan menjadi 7x24 jam. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan anyar ini mengatur masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 7x24 jam bagi  yang telah menerima vaksin dosis pertama.

Kemudian, karantina selama 3x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya. Aturan ini berlaku sejak SE ini terbit pada 2 Maret 2022.

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara; Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

b. Pelabuhan Laut: Tanjung Benoa, Bali, Batam; Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara.

c. Pos Lintas Batas Negara: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur

Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk entry point, yakni wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua yang minimal diterima 14 hari sebelum keberangkatan. Sertifikat itu bisa berupa data fisik maupun digital.

WNI yang belum divaksinasi akan segera divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah hasil tes PCR kedua menunjukkan hasil negatif. WNA juga akan mendapat perlakuan yang sama asalkan memenuhi ketentuan, yakni mereka yang berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik atau izin tinggal dinas, dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

PPLN juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal dalam 2x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil itu juga dilampirkan dalam e-HAC Internasional Indonesia. PPLN juga diminta menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan kamar hotel bila menjalani karantina mandiri. Tempat karantina mandiri itu wajib mendapat rekomendasi Satgas Covid-19 dan telah memenuhi standar CHSE.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WHO Sebut Wabah Penyakit di Gaza Bisa Lebih Mematikan daripada Bom

5 jam lalu

Warga Palestina yang terluka dalam serangan Israel terbaring di lantai saat mereka dibantu di rumah sakit Indonesia setelah rumah sakit Al Shifa tidak berfungsi di tengah serangan darat Israel, di utara Jalur Gaza 16 November 2023. REUTERS/Fadi Alwhidi
WHO Sebut Wabah Penyakit di Gaza Bisa Lebih Mematikan daripada Bom

Penyakit dapat membunuh lebih banyak orang dibandingkan bom jika sistem kesehatan Jalur Gaza tidak diperbaiki.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Vaksinasi Cacar Monyet Tahap Dua Sudah Diberikan ke 221 Orang

2 hari lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Vaksinasi Cacar Monyet Tahap Dua Sudah Diberikan ke 221 Orang

Kemenkes RI telah memberikan 1000 dosis vaksin cacar monyet untuk tahap 1 dan 2 kepada DKI Jakarta.


3 WNI Relawan RS Indonesia Masih Terjebak di Gaza, Kemlu Upayakan Evakuasi

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
3 WNI Relawan RS Indonesia Masih Terjebak di Gaza, Kemlu Upayakan Evakuasi

Kemlu berupaya mengevakuasi tiga WNI relawan RS Indonesia yang terjebak di Jalur Gaza.


Dinkes DKI Kembali Berikan Vaksin Cacar Monyet Dosis Dua Kepada 495 Orang Berisiko

5 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
Dinkes DKI Kembali Berikan Vaksin Cacar Monyet Dosis Dua Kepada 495 Orang Berisiko

Dinas Kesehatan DKI kembali memberikan vaksin cacar monyet kepada 495 orang berisiko yang sebelumnya telah menerima vaksinasi.


3 WNI di Gaza Selamat setelah Kabar Ditangkap IDF, Berikut Kronologi dari MER-C

6 hari lalu

Fikri Rofiul Haq (kiri), Reza Aldilla Kurniawan, dan Farid Zanzabil Al-Ayubi sebagai relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) di Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza utara. Sumber : dokumen pribadi/mer-c
3 WNI di Gaza Selamat setelah Kabar Ditangkap IDF, Berikut Kronologi dari MER-C

Kronologi MER-C tentang 3 WNI yang sempat hilang kontak selama 11 hari dan dikabarkan ditangkap oleh IDF.


Perlunya Vaksinasi Pranikah sebelum Membangun Keluarga, Cek Macamnya

6 hari lalu

Ilustrasi vaksinasi (Pixabay.com)
Perlunya Vaksinasi Pranikah sebelum Membangun Keluarga, Cek Macamnya

Masyarakat diminta memahami pentingnya vaksinasi pranikah dan melakukannya sedini mungkin. Berikut macam vaksinasi yang dianjurkan.


Kemlu Bantah 2 Relawan WNI di RS Indonesia Gaza DItangkap Tentara Israel

6 hari lalu

Fikri Rofiul Haq (kiri), Reza Aldilla Kurniawan, dan Farid Zanzabil Al-Ayubi sebagai relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) di Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza utara. Sumber : dokumen pribadi/mer-c
Kemlu Bantah 2 Relawan WNI di RS Indonesia Gaza DItangkap Tentara Israel

Juru Bicara Kemlu Lalu Muhamad Iqbal membantah kabar penangkapan dua dari tiga relawan WNI di RS Indonesia Gaza oleh pasukan Israel (IDF)


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

7 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


MER-C: Tiga Relawan WNI di RS Indonesia Gaza dalam Keadaan Sehat

8 hari lalu

Fikri Rofiul Haq (kiri), Reza Aldilla Kurniawan, dan Farid Zanzabil Al-Ayubi sebagai relawan Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) di Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza utara. Sumber : dokumen pribadi/mer-c
MER-C: Tiga Relawan WNI di RS Indonesia Gaza dalam Keadaan Sehat

MER-C mengatakan bahwa tiga relawan WNI yang bertugas di Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam keadaan sehat