TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menahan kembali seorang deteni asal Palestina, Moin D Habib, yang melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Jawa Timur. Deteni adalah orang asing penghuni Rudenim karena melanggar aturan keimigrasian.
"Sekitar pukul 17.00 WIB (22 Februari 2022) tim Ditjen Imigrasi berhasil meringkus Moin D Habib di daerah Menteng, Jakarta,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Jaya Saputra, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.
Jaya tak merinci kapan persisnya WNA ini kabur dari Imigrasi Surabaya karena masih mendalami motif aksi melarikan diri ini. Dari keterangan yang diterima Imigrasi, Moin sudah 12 tahun di Indonesia, khususnya di Jakarta.
“Dia aktif dalam komunitas masyarakat di daerah Sentiong dan Tanah Tinggi (Jakarta)," kata Jaya. Kini setelah tertangkap, Moin kembali dibawa ke Rudenim Surabaya dan ditempatkan di blok khusus.
Jaya menduga Moin menghindari upaya deportasi usai melakukan tindak pidana berupa kasus pencurian dengan kekerasan di Rutan I Salemba, Jakarta Pusat. Selain itu, Jaya menyebut Moin tak bisa menunjukkan dokumen kewarganegaraan kepada petugas.
“Kami menerapkan selective policy itu tidak hanya saat orang asing datang ke Indonesia, tapi juga saat mereka sedang berada di dalam hingga kembali ke luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Pria Wibawa merinci beberapa dugaan pidana yang dilakukan Moin. Mulai dari upaya pencurian mobil, penyerangan petugas, dan perusakan aset negara.
Untuk proses hukum Rudenim Surabaya telah membuat laporan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. "Karena ada beberapa perbuatan deteni asal Palestina itu tidak dalam ranah pidana keimigrasian. Namun, lebih kepada ranah pidana umum,” kata Pria.
Baca: