TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Menurut dia, cara pertama adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
“Insya Allah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis,” kata Mahfud Md melalui YouTube Kemenko Polhukam RI, Ahad, 27 Februari 2022.
Mahfud menjelaskan mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Lalu, Polri yang akan menerbitkan SP3 itu. Atau cara kedua, kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2.
Menurut Mahfud, kedua cara itu sama-sama bisa dilakukan. Namun, kata dia, yang terpenting pencabutan status tersangka ini bisa memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi yang mereka ketahui.
“Yang penting sekarang semangat Presiden Joko Widodo supaya orang berani melaporkan kalau ada korupsi tersampaikan, sehingga kita tidak mempersulit orang yang melaporkan,” ujar dia.
Dia juga mengatakan hanya status tersangka Nurhayati yang akan dicabut. Sementara, kasus korupsi yang dilaporkannya dan diduga melibatkan kepala desa masih akan dilanjutkan. “Kami sudah punya alat bukti yang cukup,” kata dia.
Baca: Polres Cirebon Disebut akan Terbitkan SP3, Ini Kata Nurhayati