Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nurhayati akan di SP3, Kuasa Hukum Duga Ada Temuan Baru

image-gnews
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Nurhayati pelapor kasus korupsi di Cirebon yang jadi tersangka. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cirebon dikabarkan akan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dalam kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon. Pelapor adalah Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang mengungkap kasus korupsi kepala desanya.

Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menduga adanya temuan terbaru dalam penyelidikan kasus kliennya. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Nurhayati dan Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim, pelapor kasus korupsi kepala desanya, terkait dengan temuan baru dalam perkara dana desa.

“Mereka memberitahukan bahwa ternyata pada Desember 2021 itu N (Nurhayati) sudah memberikan surat aduan dugaan kasus korupsi di Desa Citemu. Itu jadi temuan baru untuk membuktikan bahwa status tersangka N bisa dihapus,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 26 Februari 2022.

Elyasa menilai Tipikor Polres Cirebon terlalu menganggap remeh keberadaan N sebagai bendahara desa. Termasuk saat awal mula Elyasa menjadi penasehat hukum N pada 14 Februari. “Jadi, menganggap sepele hanya wong desa. Sekarang akhirnya digelar ulang Bareskrim Polri turun, memang ada surat itu sejak Desember 2021 yang diabaikan,” kata dia.

Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus dana desa yang menjerat Nurhayati. Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap N, ternyata belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kabareskrim saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.

Agus menjelaskan Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik. “Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim ihwal kasus Nurhayati.

Baca: Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

MOH KHORY ALFARIZI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

2 hari lalu

Deretan becak yang mangkal di Keraton Kacirebonan, Cirebon. Becak-becak ini akan dilibatkan menjadi becak wisata dalam rangka pengembangan kampung wisata Kacirebonan. TEMPO/Ivansyah
Kampung Wisata Kacirebonan akan Dilengkapi Becak Wisata

Pengembangan kampung wisata Kacirebonan melibatkan tukang becak yang mangkal di sekitar keraton


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

6 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

9 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kiri) meninjau Stasiun Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (9 Maret 2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Jumlah Penumpang Kereta Api Lebaran Wilayah Cirebon Naik 17 Persen

Rata-rata harian jumlah penumpang kereta api Daop 3 Cirebon mencapai lima ribu orang.


Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

9 hari lalu

Wisata Bahari Kejawanan Cirebon (Instagram/@wbkejawanan)
Wisata Bahari Kejawanan Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan saat Libur Lebaran di Cirebon

Selama 11-15 April di libur Lebaran, ada lebih dari 50 ribu wisatawan yang berkunjung ke Kota Cirebon.


Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

11 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.


Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

13 hari lalu

Pesantren Benda Kerep adalah salah satu pesantren tua di Cirebon yang masih berdiri hingga kini.
Lebaran Ketupat Digelar Esok di Cirebon, Salah Satunya di Pesantren Benda Kerep

Lebaran ketupat digelar setelah dilakukan puasa 6 hari di bulan Syawal


Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

14 hari lalu

Empal Gentong. Shutterstock
Singgah ke Cirebon saat Libur Lebaran, Jangan Lupa Cicip Tiga Kuliner Lezat dan Bersejarah Ini

Cirebon memiliki sejumlah kuliner yang bersejarah dan memiliki cita rasa yang lezat.


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

17 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


Ziarah Kubur dan Tradisi Tanaman Selasih di Bulan Syawal

17 hari lalu

Ade, penjual tanman selasih di kawasan TPU Jabang Bayi, Kota Cirebon. Tanaman sellsih dipercya masyarakt Cirebon dan sekitarny menjadi bunga yang wajib dibawa pada ziarah kubur di bulan Syawal sehingga bermunculan penjual dadakan yang menjual tanaman selasih. Ivansyah
Ziarah Kubur dan Tradisi Tanaman Selasih di Bulan Syawal

Tradisi ziarah kubur saat bulan Syawal di Cirebon dan di wilayah yang dipengaruhi oleh ajaran Sunan Gunung Jati, dengan membawa tanaman selasih