TEMPO.CO, Jakarta - Polres Cirebon dikabarkan akan menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan dalam kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon. Pelapor adalah Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang mengungkap kasus korupsi kepala desanya.
Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, menduga adanya temuan terbaru dalam penyelidikan kasus kliennya. Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan Nurhayati dan Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim, pelapor kasus korupsi kepala desanya, terkait dengan temuan baru dalam perkara dana desa.
“Mereka memberitahukan bahwa ternyata pada Desember 2021 itu N (Nurhayati) sudah memberikan surat aduan dugaan kasus korupsi di Desa Citemu. Itu jadi temuan baru untuk membuktikan bahwa status tersangka N bisa dihapus,” ujar dia kepada Tempo, Sabtu, 26 Februari 2022.
Elyasa menilai Tipikor Polres Cirebon terlalu menganggap remeh keberadaan N sebagai bendahara desa. Termasuk saat awal mula Elyasa menjadi penasehat hukum N pada 14 Februari. “Jadi, menganggap sepele hanya wong desa. Sekarang akhirnya digelar ulang Bareskrim Polri turun, memang ada surat itu sejak Desember 2021 yang diabaikan,” kata dia.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan perkembangan terbaru dari kasus dana desa yang menjerat Nurhayati. Menurut Agus, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon terhadap N, ternyata belum terdapat cukup bukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Sehingga akan menunda tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kabareskrim saat dihubungi, Sabtu, 26 Februari 2022.
Agus menjelaskan Kapolres Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) sudah berkoordinasi untuk penyelesaian dan pengembalian berkas yang sudah lengkap atau P21 kepada penyidik. “Satreskrim Polres Cirebon segera SP3 atau Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan,” kata Kabareskrim ihwal kasus Nurhayati.
Baca: Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka
MOH KHORY ALFARIZI