TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mendesak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan kepada publik soal polemik azan dan gonggongan anjing. Menurut Yandri, saat ini isu tersebut semakin menjadi liar karena tidak adanya penjelasan dari Yaqut.
"Saya kira supaya ini diakhiri kegaduhannya, sebaiknya Pak Menteri itu menjelaskan duduk persoalan dan meluruskan sejalas-jelasnya apa yg dimaksud dengan pernyataan di Riau itu," ujar Yandri di DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Februari 2022.
Wakil Ketua Umum PAN itu menerangkan, pihaknya juga telah berusaha menjalin komunikasi dengan Yaqut. Namun, sampai saat ini dirinya hanya menerima penjelasan dari stafnya saja.
Menurut Yandri, Yaqut harus tampil di muka umum menjelaskan polemik tersebut atau bahkan meminta maaf atas ucapannya.
"Minta maaf itu bukan sesuatu yang salah, minta maaf itu bukan sesuatu yang diharamkan. Kalau dengan itu menjadi solusi terbaik untuk meluruskan semua persoalan, saya kira gak ada masalah," ujar Yandri.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu kemarin, Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat tersebut pemerintah menginstruksikan agar volume pengeras suara maksimal 100 desibel
Menurut Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala. Sehingga jika azan dikumandangkan dalam waktu bersamaan, Yaqut khawatir nonmuslim dapat terganggu.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut.
Ucapan Yaqut ini kemudian mendapat protes dari berbagai pihak. Politikus Roy Suryo pun sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Namun, laporkan ditolak karena lokasi kejadian bukan berada di Jakarta.
M JULNIS FIRMANSYAH