TEMPO.CO, Cirebon - Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa Citemu yang ditetapkan polisi jadi tersangka, membatalkan mengajukan gugatan praperadilan. Rencananya, gugatan tersebut diserahkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu 23 Februari 2022.
“Tadinya mau daftar untuk praperadilan,” tutur Elyasa Budiyanto, salah satu tim kuasa hukum Nurhayati, Rabu 23 Februari 2022.
Ia menjelaskan pembatalan gugatan tersebut setelah ada komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Elyasa menyebut Kemenkopolhukam telah memberikan atensi pada kasus ini. "Kementerian tersebut meminta agar Nurhayati mengirimkan surat kepada mereka," ucapnya.
Surat tersebut berisi duduk perkara yang menimpa Nurhayati sekaligus meminta perlindungan dan jaminan untuk tidak ditahan. Selanjutnya Elyasa berharap Kemenkopolhukam dapat memberikan solusi atau jalan tengah dari kasus yang menimpa Nurhayati.
“Apakah deponeering, perkara Nurhayati ditunda dan lanjut ke perkara pokok, yaitu perkara kuwu,” tutur Elyasa.
Elyasa melanjutkan, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota. Namun Elyasa berharap pertemuan dengan kuasa hukum Polres Cirebon Kota menghasilkan win-win solution untuk kasus Nurhayati.
“Harus konkrit,” tegasnya.
Elyasa juga membantah jika pertemuan dengan Polres Cirebon Kota tersebut merupakan sebuah tekanan. Pertemuan itu, kata dia, inisiatif dari masing-masing tim kuasa hukum. Elyasa juga menambahkan bahwa sebagai tim kuasa hukum mereka tetap akan melindungi Nurhayati.
Untuk perlindungan terhadap Nurhayati pula, LPSK menurunkan tim mereka ke Desa Citemu. “Saat ini Bu Nurhayati masih isoman, mau dipindahkan ke karantina LPSK,” tuturnya. Dengan begitu dapat memberikan jaminan kondisi keamanan Nurhayati. “Siapa yang menjamin kalau tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Nurhayati merupakan mantan kepala urusan (kaur) keuangan di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Akhir 2019 lalu kuwu Desa Citemu, Supriyadi, dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana desa. Namun Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka.
IVANSYAH
Baca: Sesalkan Kasus Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka, Ganjar: Harus Ada Pembelaan