TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenen (KSP) Moeldoko ikut merespons polemik aturan jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Ia meminta syarat ini tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif karena sangat logis diterapkan dan tidak menimbulkan masalah apapun.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengumumkan Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah mulai 1 Maret 2022.
Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengakomodir kementerian dan lembaga mengoptimalkan program JKN.
"Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," kata Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 22 Februari 2022.
Kantor Staf Kepresidenan mencatat jumlah peserta BPJS Kesehatan per 31 Januari 2022 mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak atau tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen). Kantor Staf Kepresidenan mencatat kondisi ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Sehingga, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 1 ini. Beleid tersebut yang menginstruksikan 30 kementerian atau lembaga untuk mendukung program ini.
Moeldoko menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan di Kementerian Agraria yaitu jual-beli tanah. Aturan ini tidak berlaku untuk hibah ataupun yang lainnya. "Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.
Apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, kata dia, maka administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Untuk menjalankan program BPJS Kesehatan, pemerintah telah membentuk tim koordinasi Inpres yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. KSP sebagai anggota tim, kata Moeldoko, memastikan pemerintah terus melakukan komunikasi publik terkait aturan ini.
Baca: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Menteri ATR