Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Politikus Golkar: Kami Prihatin

image-gnews
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily saat mengumumkan pemberhentian Erwin Aksa dari jabatannya di struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden 2019 di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Maret 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily saat mengumumkan pemberhentian Erwin Aksa dari jabatannya di struktur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar karena mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden 2019 di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Maret 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Paryai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menanggapi vonis yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, terhadap Azis Syamsuddin. Majelis hakim menyatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Tentu kita prihatin, saya kira itu ranahnya beliau,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.

Selain itu, Ace menjelaskan bahwa hal itu diserahkan kembali bagaimana proses hukumnya. “Saya kira kita kembalikan kepada yang bersangkutan apakah akan banding atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap yang diberikan itu sebanyak Rp 3 miliar dan USD 36 ribu. 

Suap itu juga diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan bekas Wakil Ketua DPR itu membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Baca: KPK Pikir-pikir Ajukan Banding soal Vonis Azis Syamsuddin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Alasan Pakar Sebut Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Berpotensi Rebut Hati Pemilih di Pilkada Jateng

2 jam lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto berswafoto bersama Raffi Ahmad dan Iko Uwais saat acara makan siang bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. Dokumentasi Tim Media Prabowo
Alasan Pakar Sebut Dico Ganinduto-Raffi Ahmad Berpotensi Rebut Hati Pemilih di Pilkada Jateng

Pakar menilai Raffi Ahmad belum memiliki kinerja politik bagus, tapi Dico Ganinduto menunjukkan kinerja baik sebagai Bupati Kendal.


Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dok/Man
Polemik Kenaikan UKT di Sejumlah PTNBH, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Logis dan Tidak Relevan

Polemik kenaikan UKT menuai respons dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR menyebut kebaikan tersebut tidak logis dan tidak relevan.


Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.


PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya

14 jam lalu

Bakal calon Wali Kota Depok dari PKS Imam Budi Hartono dan bakal calon Wakil Wali Kota Depok dari Golkar Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada Depok 2024. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya

Imam mengatakan pasangan Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024 berencana melakukan deklarasi secepatnya.


Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ketum Golkar soal Jatah Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Tunggu Tanggal Mainnya

Airlangga Hartarto meminta semua pihak menunggu proses pembentukkan kabinet Prabowo.


PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengumumkan bergabungnya Ridwan Kamil menjadi kader Partai Golkar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.


Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) beserta jajaran dalam konferensi pers pengarahan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Tempo/Defara
Prabowo Ingatkan Pihak yang Ogah Kerja Sama, Ketum Golkar: Silakan Kalau Mau Oposisi

Menurut Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, dalam pemerintahan selalu ada yang mendukung atau menjadi koalisi dan menjadi oposisi.


Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ketika ditemui usai Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Ainul Hikmah, DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Defara
Respons Airlangga soal Kursi Menteri ESDM Jadi Rebutan Golkar dan PAN

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menanggapi soal kursi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo-Gibran yang disebut-sebut jadi rebutan partainya dan PAN.


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya