TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menyatakan akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Saat ini Tim Jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Februari 2022.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bersalah pada Azis. KPK, kata dia, menilai majelis hakim telah mengambil analisa dalam tuntutan jaksa.
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa," kata Ali.
Azis Syamsuddin mengambil sikap yang sama dengan KPK. Setelah pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Azis mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikapnya terhadap putusan yang dijatuhkan.
Majelis hakim memvonis Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Azis membayar denda Rp 250 juta subsider 4 kurungan. Selain pidana pokok, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Majelis hakim menyatakan Azis terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu.
Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.
Dalam putusannya hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah, Azis dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Eks politikus Partai Golkar itu juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit, serta merusak citra DPR.
Sementara, pertimbangan meringankan Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 4 tahun 2 bulan penjara.