Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dede Yusuf Jabarkan Norma-Norma Substansi Perubahan RUU Keolahragaan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Dede Yusuf menjelaskan, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Adapun norma-norma substansi perubahan RUU terdiri atas 10 butir. Pertama, penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG's. Karena itu, RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, berkelanjutan, dan diarahkan untuk mencapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

Dua, penguatan olahragawan sebagai profesi. Pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan. Melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.

Tiga, dalam hal pendanaan RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat, KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet di ajang internasional. KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu. 
Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya. Lima, RUU ini mengatur mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

Enam, RUU ini mengatur tentang hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub. Tujuh, pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Delapan, membentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebegai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga. Sembilan, penyelesaian sengketa olahraga diatur oleh satu badan arbitrase yang bersifat mandiri. Keputusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

Terakhir, RUU ini menyelaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas. Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Drama Korea Tentang Atlet dan Kisah Romansa Mereka

11 hari lalu

Drama Korea Twenty Five Twenty One. Dok. Netflix.
4 Drama Korea Tentang Atlet dan Kisah Romansa Mereka

Tak hanya itu, salah satu cerita yang tak kalah menarik yang disodorkan drama Korea adalah dunia olah raga dan romansa.


DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Wacana Pembatasan BBM Subsidi

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Dok DPR
DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Wacana Pembatasan BBM Subsidi

Eddy Soeparno khawatir masyarakat salah paham dan menyangka ada kenaikan harga BBM.


Komisi VI Nilai PT Inka Belum Mampu Topang Ekosistem Industri Kereta Api

15 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PT Inka, KAI, PT Pelni, dan PT Damri di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Geral/Andri
Komisi VI Nilai PT Inka Belum Mampu Topang Ekosistem Industri Kereta Api

PT KAI masih sering melakukan impor gerbong beserta komponen pendukung.


Komisi VII Miris Produk Impor Murah Membanjiri Indonesia

15 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII dengan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Foto : Geral/Andri
Komisi VII Miris Produk Impor Murah Membanjiri Indonesia

Kenaikan volume impor mengakibatkan belasan ribu pekerja pabrik tekstil dirumahkan.


Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

15 hari lalu

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon. Foto : Devi/Andri
Fadli Zon Sebut Tujuh Parlemen Sudah Konfirmasi Hadir di IPPP ke-2

Pertemuan IPPP akan membahas isu-isu yang berkaitan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

21 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat meninjau lokasi rumah flat hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (4/7/2024). Foto: Ubed/vel
Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

Rumah (flat) untuk para hakim belum memiliki perlengkapan memadai.


Timwas DPR Inspeksi Tenda Jemaah di Arafah

40 hari lalu

Anggota Timwas DPR RI, Marwan Dasopang bersama tim usai melakukan inspeksi melihat tenda jemaah haji Indonesia di Arafah, Arab Saudi, Kamis (13/6/2024). Foto: Singgih/vel
Timwas DPR Inspeksi Tenda Jemaah di Arafah

Timwas menyoroti kapasitas tenda dan ukuran kasur.


Hasil Inspeksi Timwas DPR ke Tenda Jemaah Haji

40 hari lalu

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI saat mengecek kesiapan fasilitas bagi jemaah haji Indonesia di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (13/06/2024). Foto: Singgih/vel
Hasil Inspeksi Timwas DPR ke Tenda Jemaah Haji

Fasilitas yang disediakan cukup bagus, walau masih ada sedikit kekurangan.


Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

23 April 2024

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.


Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

1 April 2024

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Sigit Sosiantomo Prihatin 85,88 Persen Jembatan Rusak di Jalan Nasional

Kerusakan jembatan di jalan nasional dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus mudik.