Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dede Yusuf Jabarkan Norma-Norma Substansi Perubahan RUU Keolahragaan

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.

"Saya ingin menyampaikan secara singkat pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi dunia keolahragaan di Indonesia," kata Dede Yusuf dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan III tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Dede Yusuf menjelaskan, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga, dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.

Adapun norma-norma substansi perubahan RUU terdiri atas 10 butir. Pertama, penguatan olahraga sebagai penguatan dari SDG's. Karena itu, RUU ini menekankan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia. Pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, berkelanjutan, dan diarahkan untuk mencapai kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

Dua, penguatan olahragawan sebagai profesi. Pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan. Melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui SJSN.

Tiga, dalam hal pendanaan RUU ini mengatur mengenai dana perwalian keolahragaan yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga non pemerintah sebagai wali amanat untuk tujuan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat, KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada KOI untuk mengirim atlet di ajang internasional. KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI itu. 
Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara keduanya. Lima, RUU ini mengatur mengenai DBON untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi, kabupaten dan kota. Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan atau internasional.

Enam, RUU ini mengatur tentang hak dan kewajiban penonton dan suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub. Tujuh, pengaturan mengenai olahraga berbasis tekhnologi digital atau elektronik namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga. Selain itu olahraga berbasis teknologi digital elektronik diselenggarakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan sosial, budaya, literasi fisik, keamanan, norma kepatutan dan kesusilaan.

Delapan, membentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebegai satu data olahraga nasional yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga. Sembilan, penyelesaian sengketa olahraga diatur oleh satu badan arbitrase yang bersifat mandiri. Keputusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan Piagam Olimpiade.

Terakhir, RUU ini menyelaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas. Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh Komite Paralimpiade Indonesia dengan menekankan kemampuan menejerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Etik

3 hari lalu

Alexander Marwata dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya Dugaan Pelanggaran Etik

Perbuatan Alex itu diduga masuk ranah pidana karena melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Komisi III Ingin Pengaturan Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang

6 hari lalu

Perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia, menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR, Selasa, 8 Oktober 2024. Para hakim tersebut meminta DPR menyerap aspirasi mereka terkait peningkatan kesejahteraan hakim. TEMPO/Nandito Putra
Komisi III Ingin Pengaturan Gaji Hakim Diatur Melalui Undang-Undang

DPR mengusulkan status jabatan hakim dan besaran gaji hakim diatur dalam undang-undang.


Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

10 hari lalu

Pelantikan Verrell Bramasta sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Foto: Instagram/@bramastavrl
Segini Gaji Anggota DPR Verrell Bramasta yang akan Disumbangkan ke Masyarakat

Aktor Verrell Bramasta Fadilla Soedjoko mengatakan akan menyumbangkan gaji tahun pertamanya ke masyarakat. Berapa gaji anggota DPR?


580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

13 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
580 Anggota DPR Dilantik, Ini Gaji hingga Berbagai Tunjangan dan Fasilitas Mereka

Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (anggota DPR) RI periode 2024-2029 dilantik, Selasa, 1 Oktober 2024. Berapa gaji hingga tunjangan


Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

13 hari lalu

Anggota DPR termuda, Annisa Maharani Alzahra Mahesa, dilantik dalam usia 23 tahun. Foto: tangkap layar YouTube DPR.
Profil dan Harta Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Berusia 23 Tahun

Mengenal Annisa Mahesa, anggota DPR RI termuda berusia 23 tahun yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar.


Pernyataan Lengkap DPR Soal Batalnya Pengesahan RUU Pilkada

52 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri), Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kedua kanan), dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad (kanan) menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pernyataan Lengkap DPR Soal Batalnya Pengesahan RUU Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan.


Ekonom Sebut Sikap DPR Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Meruntuhkan Kepercayaan Investor

53 hari lalu

Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji
Ekonom Sebut Sikap DPR Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Meruntuhkan Kepercayaan Investor

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan sikap DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi meruntuhkan kepercayaan investor.


Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

53 hari lalu

Sejumlah para guru besar, akademisi, aktivis pro demokrasi dan aktivis 98, dan mahasiswa melakukan aksi perlawanan tragedi pembegalan konstitusi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap putusan MK. TEMPO/Subekti.
Unjuk Rasa di MK, Demonstran Sebut Demokrasi dan Konstitusi Dibegal Presiden Jokowi

Jokowi diangap memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya.


Puan Apresiasi Kerja Dewan hingga Media

59 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Presiden dalam rangka penyampaian pengantar/keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN tahun anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Apresiasi Kerja Dewan hingga Media

Masa persidangan ini merupakan masa sidang yang terakhir bagi Anggota DPR RI periode 2019-2024


Pemerintah Klaim Persiapan PON 2024 Capai 85 Persen

9 Agustus 2024

Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan proyek pembangunan Stadion Utama Sumatera Utara yang akan digunakan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu 7 Agustus 2024. Progres pembangunan Stadion Utama Sumut yang akan digunakan untuk penutupan PON XXI Aceh-Sumut 2024 tersebut telah mencapai  81 persen dan ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Pemerintah Klaim Persiapan PON 2024 Capai 85 Persen

Pengecekan terakhir kesiapan PON 2024 setelah tanggal 17 Agustus 2024. Bila belum siap, pemerintah akan melakukan intervensi.