INFO NASIONAL - Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke rumah yang dibangun untuk para hakim di Pengadilan Tinggi Makassar. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai rumah (flat) tersebut belum sesuai kelayakan.
Adies bercerita, sebelumnya saat rapat anggaran di Gedung DPR, Sektretaris Mahkamah Agung menyampaikan telah membangun tempat kediaman hakim di Makassar yang akan menjadi rumah percontohan hakim-hakim di seluruh Indonesia. Namun dari hasil peninjauan, Adies berpendapat belum layak untuk tempat tinggal seorang hakim tinggi.
Politisi Fraksi Golkar tersebut menekankan bahwa hakim tinggi merupakan pejabat negara yang seharusnya mendapatkan fasilitas yang representatif. "Karena beliau harus mencurahkan segala pikiran-pikirannya untuk memutuskan satu perkara dengan hati dan pikiran yang tenang," kata Adies di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Ia menjumpai fasilitas di rumah tersebut masih minim, bahkan tidak memiliki pendingin udara yang memadai. Selain itu, jumlah rumah flat juga belum memenuhi kuota. Rumah flat atau semacam apartemen itu terdiri daru dua flat. Pada tiap flat hanya tersedia 12 rumah yang berarti untuk 12 hakim. Dua flat berarti untuk 24 hakim, padahal jumlah total hakim saat ini 45 orang.
Sisa hakim yang tak mendapat flat, terpaksa menyewa rumah atau kos. Anggaran untuk uang sewa rumah sekitar Rp 1,7 juta. “Potong-potong terima jadi 1,5 juta. (Ongkos) transportasinya satu hari jalan Rp 70 ribu,” kata Adies.
Adies juga melihat sendiri kondisi kantor untuk hakim yang tidak nyaman. “Padahal hakim itu kan tempat paling akhir untuk masyarakat mendapatkan keadilan. Jadi harus memutuskan dengan pikiran yang jernih, dengan hati yang nyaman, dengan suasana yang nyaman," kata dia.
Berdasarkan temuan tersebut, Adies mengatakan bahwa Komisi III DPR akan memanggil pihak terkait untuk membicarakan ulang anggaran. Ia ingin pemerataan fasilitas pada semua hakim. “Harus memperhatikan seluruh hakim yang berada di Indonesia," ucapnya. (*)