Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Penembakan Penolak Tambang di Parigi Moutong Sulteng

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menceritakan kronologi dugaan penembakan terhadap pengunjuk rasa yang menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu menyebabkan satu orang tewas.

Hal itu bermula pada Sabtu, 12 Februari 2022, di mana ada sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu berunjuk rasa. “Mereka memblokade jalan Trans Sulawesi dalam rangka mengekspresikan penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut,” ujar dia dalam keterangannya, Ahad, 13 Februari.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi. Kemudian, pada sekitar pukul 00.00, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.

Lalu, pada pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia. “Hingga saat ini, polisi masih menahan setidaknya 70 orang massa aksi,” katanya.

Menurut Usman, unjuk rasa dijamin dan dilindungi secara internasional. Dia menyebutkan konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Instrumen itu, disebut Usman mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia. Merujuk pada Kovenan ini, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional.

“Dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutur dia.

Selain itu, penggunaan senjata api oleh aparat juga harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials). Di dalamnya melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.

Selain itu, dalam peraturan di tingkat kepolisian sekalipun, penggunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

2 jam lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.


Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

3 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Dirjen HAM: Kasus Persetubuhan ABG di Parimo Dikategorikan Pemerkosaan di UU TPKS

UU 12 Tahun 2022 disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikanTindak Pidana Kekerasan Seks. Polda Sulteng ngotot persetubuhan.


Protes Pecah di Brasil, Kongres Setujui RUU yang Membatasi Pengakuan Masyarakat Adat

3 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aski solidaritas atas pemain sepak bola Real Madrid Vinicius Jr yang mendapatkan aksi rasime dari wasit yang memimpin pertandingan sepak bola antara Real Madrid melawan Valencia, di dekat konsulat Spanyol di Sao Paulo, Brasil 23 Mei 2023. REUTERS/Amanda Perobelli
Protes Pecah di Brasil, Kongres Setujui RUU yang Membatasi Pengakuan Masyarakat Adat

Kongres Brasil menyetujui RUU yang membatasi pengakuan masyarakat adat. Protes pecah di Sao Polo dan wilayah lain.


Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

3 hari lalu

Personel gabungan dari Polres Metro Depok dan Kodim Depok berjaga di PT. Tokai Dharma Indonesia (TDI) antisipasi demo buruh di Cilodong, Depok, Rabu, 31 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh ke Pabrik Korek Api di Depok, Imbas PHK 74 Pegawai

Demo buruh ini adalah aksi solidaritas terhadap PHK yang dilakukan pimpinan perusahaan PT Tokai Dharma Indonesia terhadap 74 orang pekerja tetap.


2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

8 hari lalu

Petugas polisi berdiri di dekat lokasi penusukan dan penembakan di Nakano, Prefektur Nagano, Jepang. /Foto diambil pada 25 Mei 2023/REUTERS/Kyodo News
2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

Seorang pria berusia 31 tahun terlibat dalam penembakan dan serangan dengan senjata tajam yang menewaskan empat orang di sebuah pedesaan Jepang


Kartel Tembaki Pameran Mobil Meksiko, 11 Orang Tewas dan 9 Terluka

13 hari lalu

Baku tembak anggota kartel narkoba di Meksiko yang mengakibatkan 11 orang tewas. Twitter
Kartel Tembaki Pameran Mobil Meksiko, 11 Orang Tewas dan 9 Terluka

Pembantaian di Ensenada, Meksiko bermula dari konfrontasi antara anggota Kartel Arellano Felix (CAF) dan Kartel Sinaloa.


Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

18 hari lalu

Penceramah Bahar Bin Smith memegang bendera usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari,sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Polisi Ungkap Tak Ada Saksi di Lokasi Penembakan Bahar Smith

Polisi menyatakan tidak ada saksi lain di lokasi saat penembakan Bahar Smith terjadi. Sebanyak 8 orang sudah diperiksa.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

18 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

18 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar Smith, Pelaku Membuntuti dengan Mobil Kijang Hitam Doff

Pelaku penembakan membuntuti Bahar Smith dengan mengendarai mobil Kijang hitam doff.


Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

18 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Kronologi Bahar Smith Ditembak Orang Tak Dikenal 3 Kali Versi Ichwan Tuankotta

Penembakan terhadap penceramah Bahar Smith dibenarkan oleh Ichwan Tuankotta selaku tim advokasi pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyin itu.