Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi Penembakan Penolak Tambang di Parigi Moutong Sulteng

image-gnews
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menceritakan kronologi dugaan penembakan terhadap pengunjuk rasa yang menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Peristiwa itu menyebabkan satu orang tewas.

Hal itu bermula pada Sabtu, 12 Februari 2022, di mana ada sekitar 700 orang dari Kecamatan Kasimbar, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Toribulu berunjuk rasa. “Mereka memblokade jalan Trans Sulawesi dalam rangka mengekspresikan penolakan mereka terhadap tambang emas yang beroperasi di daerah tersebut,” ujar dia dalam keterangannya, Ahad, 13 Februari.

Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada sekitar pukul 20.30 waktu setempat, anggota Brimob diturunkan ke lokasi untuk membubarkan massa aksi. Kemudian, pada sekitar pukul 00.00, polisi menembakkan gas air mata dan terjadi aksi saling lempar antara massa dan polisi.

Lalu, pada pukul 01.30, seorang warga Kecamatan Tinombolo Selatan tertembak di dada dan akhirnya meninggal dunia. “Hingga saat ini, polisi masih menahan setidaknya 70 orang massa aksi,” katanya.

Menurut Usman, unjuk rasa dijamin dan dilindungi secara internasional. Dia menyebutkan konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Instrumen itu, disebut Usman mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia. Merujuk pada Kovenan ini, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional.

“Dalam konteks nasional, hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin dalam UUD Indonesia, yaitu Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tutur dia.

Selain itu, penggunaan senjata api oleh aparat juga harus sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang dikeluarkan oleh PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials). Di dalamnya melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian.

Selain itu, dalam peraturan di tingkat kepolisian sekalipun, penggunaan senjata api secara berlebihan telah tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 Peraturan Kapolri No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Serta Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Komite DPR AS Minta Direktur Secret Service Mengundurkan Diri

3 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump dibantu oleh personel Dinas Rahasia AS setelah tembakan terdengar saat rapat umum kampanye di Butler Farm Show di Butler, Pennsylvania, AS, 13 Juli 2024. REUTERS/Brendan McDermid
Komite DPR AS Minta Direktur Secret Service Mengundurkan Diri

Direktur Secret Service berulang kali menolak seruan mengundurkan diri. Dia yakin sebagai sosok terbaik memimpin lembaga itu.


Penembakan Picu Kerusuhan di Puncak Jaya, Pj Gubernur Papua Tengah: Sudah Kondusif

5 hari lalu

Kendaraan milik TNI-Polri di bakar massa saat kerusuhan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi
Penembakan Picu Kerusuhan di Puncak Jaya, Pj Gubernur Papua Tengah: Sudah Kondusif

Kerusuhan terjadi di Mulia, Puncak Jaya, Papua Tengah setelah tiga orang diduga anggota TPNPB-OPM ditembak TNI pada Selasa kemarin


Unjuk Rasa di Bangladesh, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Aman

5 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Unjuk Rasa di Bangladesh, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Aman

Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Dhaka terus memonitor situasi dan menjalin komunikasi dengan para WNI di Bangladesh.


Trump Gelar Kampanye Pertama setelah Percobaan Pembunuhan

6 hari lalu

Trump Gelar Kampanye Pertama setelah Percobaan Pembunuhan

Ini akan menjadi acara kampanye bersama pertama Donald Trump-JD Vance sebagai calon presiden-wakil presiden resmi AS dari Partai Republik.


Bos Meta Mark Zuckerberg Ogah Dukung Trump atau Biden dalam Pilpres AS

6 hari lalu

Mark Zuckerberg (Meta)
Bos Meta Mark Zuckerberg Ogah Dukung Trump atau Biden dalam Pilpres AS

CEO Meta Platforms Mark Zuckerberg menolak mendukung Donald Trump atau Joe Biden dalam pilpres AS pada November mendatang


Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

7 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM investigasi mendalam atas penembakan 3 warga di Puncak Jaya.


Kementerian Luar Negeri Pantau Situasi Keamanan di Bangladesh

7 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri Pantau Situasi Keamanan di Bangladesh

Kementerian Luar Negeri RI memastikan memantau situasi keamanan di Bangladesh selama berlangsungnya demonstrasi


Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

7 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

Amnesty Internasional menegaskan tindakan anggota TNI yang menembak tiga warga Kampung Karubate Papua tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut.


Polisi Didesak Usut Tuntas Penembakan Pejuang HAM Papua Yan Christian Warinussy

8 hari lalu

Pegiat HAM Papua, Yan Christian Warinussy melapor ke SPKT Polresta Manokwari Papua Barat setelah mengalami teror penembakan orang tak dikenal. Foto: Istimewa
Polisi Didesak Usut Tuntas Penembakan Pejuang HAM Papua Yan Christian Warinussy

Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Papua, Yan Christian Warinussy, menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal