TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 itu telah diketok menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna setelah delapan dari sembilan fraksi sepakat.
Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengungkapkan alasan fraksinya menolak pengesahan RUU PPP. Alasan tersebut dibacakan saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna.
Alasan pertama, dia mengatakan, PKS menyarankan supaya DPR lebih dahulu menyepakati mekanisme yang pasti dalam penggunaan metode Omnibus Law. Ini supaya produk hukum Omnibus Law yang gagal seperti UU Cipta Kerja tidak lagi terulang.
"Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 yang menyatakan proses pembentukannya cacat secara formil menujukkan betapa penggunaan metode omnibus law yang tidak memiliki koridor yang pasti dan diteruskan merupakan tindakan inkonsistusional dan membahayakan," ujarnya, Selasa 8 Februari 2022.
Selain itu, Bukhari melanjutkan, RUU ini juga harus memastikan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus Law tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya jangka waktu yang jelas dengan mengabaikan partisipasi publik.
Di sisi lain, dia juga menyatakan, PKS menolak Pasal 73 RUU itu yang mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.
"Karena itu PKS menolak ketentuan tentang perbaikan RUU setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam rapat paripurna DPR karena ini membenarkan praktik legislasi yang tidak baik sehingga merendahkan marwah pembentukan UU," tegas Bukhari.
Penolakan ini, katanya, penting meskipun dalam pasal 72 ayat 1 a draf RUU Perubahan P3 ini disebutkan bahwa perbaikannya hanya meliputi perbaikan kesalahan teknis penulisan yang dilakukan pimpinan alat kelengkapan DPR dan pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang bahas UU tersebut.
"Pada praktiknya ketentuan ini rawan untuk disalahgunakan seperti yang terjadi saat pengesahan RUU Cipta Kerja di mana terdapat perubahan materi muatan RUU Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden yang tidak sekedar bersifat teknis penulisan," ucap dia.
Dia juga menekankan, RUU ini harus mengakomodir dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak pro dan kontra secara seimbang serta sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat.
Selain itu, RUU ini menurutnya harus dipastikan tidak hanya dibuat untuk memberikan payung hukum terhadap revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun sebagai upaya menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.
"Kami dari Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan hari ini karena masih minimnya pembahasan di badan legislasi yang baru melaksanakan tiga kali rapat dalam rangka penyusunan RUU tersebut," ucap Bukhari.
Baca: RUU PPP Disahkan Jadi Usul DPR, Cuma PKS yang Bacakan Pendapat Fraksi