TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menjadi RUU Usul DPR RI. Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan III, Selasa, 8 Februari 2022.
Berdasarkan agenda acara rapat paripurna tersebut, pada dasarnya keputusan ini akan diambil setelah ada pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR ini.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, selaku pimpinan rapat menawarkan supaya pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan saja secara tertulis kepada pimpinan DPR.
"Apakah dapat kami tawarkan pendapat fraksi masing-masing disampaikan saja kepada pimpinan secara tertulis," tanya Dasco. "Setuju," jawab para anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 23 orang.
Akan tetapi, sebelum mengetuk palu sidang, anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf menginterupsi dan menyampaikan bahwa penyampaian pendapat fraksi sesuai tata tertib pada pasal 256 ayat 6 harus dibacakan, bukan hanya tertulis.
"Di pasal 256 ayat 6 jelas bahwa pandangan fraksi itu dibacakan, masing-masing mendapatkan porsi waktu karena itu kami mengharap usulan PKS harus diberikan kesempatan waktu," tutur Bukhori.
Merespons permintaan itu, Dasco meminta persetujuan para anggota dewan supaya hanya PKS yang diberi kesempatan membacakan pandangannya. Setelah itu, para anggota dewan pun menyatakan setuju dan menyerahkan pandangannya secara tertulis.
"Kalau fraksi-fraksi lain sepakat diserahkan secara tertulis silahkan Fraksi PKS membacakan sendiri, waktu kami persilahkan, untuk Jubir PKS silakan ke depan, setuju," kata Dasco.
Sebelummya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan delapan dari sembilan fraksi DPR setuju RUU tentang tentang Pembentukan Perundang-Undangan menjadi usul inisiatif DPR.
Perubahan RUU itu diantaranya memasukkan definisi metode omnibus hingga mengatur mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara. Khususnya, jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.