TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI kembali menggelar rapat paripurna pada hari ini, Selasa, 8 Februari 2022. Rapat tetap dihadiri secara fisik oleh beberapa anggota dewan di tengah kembali merebaknya Pandemi Covid-19 akibat varian Omicron.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang mengatakan, rapat kali ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat dan pembatasan kehadiran karena Indonesia sudah masuk gelombang ketiga COVID-19.
"Dengan prokes dan pembatasan kehadiran dalam rapat paripurna mengingat Indonesia sudah memasuki gelombang ketiga Pandemi Covid-19," kata dia saat membuka rapat.
Dengan adanya pembatasan kehadiran tersebut, dia mengatakan, berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal DPR, anggota dewan yang hadir secara fisik hari ini hanya ada 23 orang, virtual 210 dan izin sebanyak 87 orang.
"Jumlah jadi 320 dari 575 anggota DPR dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillah perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-14 masa sidang tiga tahun sidang 2021-2022," tuturnya.
Sebelumnya, Dasco telah mengatakan, putuskan dalam rapat pimpinan dan Badan Musyawarah pekan lalu, kehadiran fisik dibatasi 30 persen dalam rapat sudah termasuk sekretariat, anggota dewan dan mitra kerja.
Sementara itu, durasi rapat fisik anggota dewan hanya dibolehkan 2,5 jam. Semua pihak yang hadir fisik di ruangan rapat harus membawa hasil tes negatif PCR. Selain itu, kata dia, mereka juga akan menjalani tes swab antigen saat masuk ruang rapat.
Adapun agenda rapat paripurna hari ini yaitu:
1.Laporan Komisi XI DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Kementerian Keuangan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
2.Laporan Komisi I DPR RI atas Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 Dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 Pada Kementerian Pertahanan RI, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan;
3.Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan;
4.Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI;
5.Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang 5 (Lima) RUU yaitu :
1)RUU tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat;
2)RUU tentang Pembentukan Provinsi Riau;
3)RUU tentang Pembentukan Provinsi Jambi;
4)RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5)RUU tentang Pembentukan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.
6.Perpanjangan Waktu terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen.
Baca juga: Ini Alasan Nasdem Ganti Ketua Fraksi DPR dari Ahmad Ali ke Robert Rouw