Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 3 Naik Jadi 40

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah warga menyeberang di Pelican Crossing Tosari, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sejumlah warga menyeberang di Pelican Crossing Tosari, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2022. Jumlah daerah yang statusnya naik ke Level 3 pun meningkat.

Ketentuan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Instruksi ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah, Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari hanya 2 daerah menjadi 41 daerah. 

Adapun daerah-daerah yang ditetapkan menjadi Level 3 antara lain DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten Level 3 untuk Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Jawa Barat Level 3 di Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Jawa Tengah Level 3 hanya di Tegal, Daerah Istimewa Yogyakarta Level 3 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan Jawa Timur, Level 3 di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Bali turut masuk kriteria Level 3 untuk wilayah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan kriteria Level 3 ini, maka aturan yang ditetapkan diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Mall, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Kapasitas maksimal itu juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. 

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa, 8 Februari 2022.

Untuk bioskop, maksimal kapasitasnya 50 persen, demikian juga untum restoran/rumah makan dan kafe di dalam areanya. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga maksimal kapasitasnya 50 persen.

Adapun kapasitas 25 persen diantaranya diberlakukan untuk fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan hingga kegiatan di pusat kebugaran/gym. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga dibolehkan, namun dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

49 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

55 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

55 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

19 Januari 2024

Ilustrasi Covid-19.
Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

Bangladesh mendeteksi sub-varian baru Covid-19, JN.1, yang disebut sebagai strain omicron "varian menarik" oleh WHO


Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

9 Januari 2024

Ilustrasi tes usap atau swab antigen Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

Dokter mengatakan perlu memperhatikan gejala varian baru COVID-19 subvarian Omicron pada orang yang lebih tua meski terlihat seperti gejala flu biasa.


Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Warga melakukan vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.