TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi suap pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Jumat, 4 Februari 2022. Keduanya dijatuhi berupa hukuman mulai dari kurungan penjara, denda, dan membayar uang pengganti untuk kerugian negara.
Angin yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak divonis penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani divonis penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tutur majelis hakim
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dalam sidang tuntutan, pada 11 Januari 2022, jaksa menuntut Angin berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwatno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat saat itu.
Selain itu, kata Wawan, keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.
"Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara," tutur Wawan.
Dalam kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca: KPK Enggan Ungkap Materi Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Soal Formula E