TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam pengusutan commitment fee
"Benar ada permintaan keterangan oleh tim penyelidik terhadap yang bersangkutan," ujar pelaksana tugas juru bicata KPK, Ali Fikri saat dihubungi Jumat, 4 Februari 2022.
Namun, Ali menuturkan pendalaman yang dilakukan KPK dari keterangan Anggara belum bisa dipublikasi. "Karena masih pada tahap penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan materinya," katanya lagi.
Dalam proses tersebut, Anggara mengatakan bahwa dia dicecar 20 pertanyaan oleh penyelidik KPK. Namun soal materi pemeriksaan itu, Anggara enggan menjelaskan lebih jauh karena masuk dalam ranah pemeriksaan penyelidikan. Dia juga enggan berspekulasi soal keyakinannya bahwa ada indikasi korupsi di penyelenggaraan Formula E.
"Kami sih menghormati prosesnya aja, karena kan yang bisa menjawab itu ya proses ini," tutur dia, Kamis 3 Februari 2022.
Politikus PSI itu mengatakan, dalam pemeriksaan itu dia membawa sejumlah dokumen yang diminta penyelidik, yaitu soal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 dan 2020.
"Karena kan kita dua kali, ya, (menganggarkan Formula E di) APBD 2019 di perubahan, kemudian di 2020 keluar kembali, Pemprov meminta kembali," ujar Anggara.
Selain dirinya, Anggara mengatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Iman Satria, juga diperiksa KPK. Namun Anggara mengaku tidak bertemu karena waktu dan tempat pemeriksaan yang berbeda.
KPK telah melakukan penyelidikan penyelenggaraan Formula E ini sejak 4 November 2021 lalu. Bahkam beberapa orang diperiksa untuk mengetahui proses penyelenggaraan Formula E.
Baca: Ketua DPRD Sebut Formula E Sepi Sponsor, Wagub Riza: Semua Punya Pendapat