TEMPO.CO, Medan - Tim gabungan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dan serikat buruh menemukan fakta baru dugaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin memanfaatkan 48 penghuni kerangkeng untuk dipekerjakan secara ilegal di perusahaan kelapa sawit miliknya yakni PT Dewa Rencana Peranginangin. Hal tersebut setelah Disnaker dan serikat buruh menginvestigasi lapangan perihal kerangkeng di rumah Terbit Rencana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, tim gabungan Disnaker Sumut dan serikat buruh telah menemui para pihak-pihak mengetahui adanya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana.
"Ada tujuh fakta kami peroleh penghuni kerangkeng dipekerjakan secara ilegal di kebun dan pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana. Salah satunya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," kata Baharuddin Siagian kepada Tempo, Kamis 3 Februari 2022.
Kesimpulan itu didapat, sambung Baharuddin, setelah tim gabungan menemui mantan penghuni kerangkeng, warga desa setempat, perangkat desa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Asisten Pemerintahan Kabupaten Langkat. Tindak lanjut temuan itu, ujar Bahar, ia telah memerintahkan Pegawai Pengawas, Pegawai Penyidik PPNS dan Mediator Disnaker Sumut untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan serta penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap PT Dewa Rencana Peranginangin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
"Saya kasih waktu bekerja selama seminggu untuk segera memeriksa pihak yang bertanggung jawab dugaan terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dewa Rencana Peranginangin," tuturnya.
Koordinator tim peduli buruh Sumut Willy Agus Utomo menambahkan, penghuni kerangkeng diduga dipekerjakan di PT Dewa Rencana Peranginangin secara ilegal dan tanpa hak. "Selain tanpa jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dipekerjakan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB hanya diberi makan dan makanan tambahan (fooding) tanpa sepeserpun upah atau gaji," ujar Willy.
Willy berjanji, ia bersama pimpinan serikat buruh lainnya akan mengawal penegakkan hukum kepada PT Dewa Rencana Peranginaingin agar dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan mempekerjakan pekerja ilegal.
SAHAT SIMATUPANG