Awalnya pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ini tidak berlaku untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah karena sudah diatur Permendagri. Namun kemudian Gamawan Fauzi merevisi peraturannya pada Jumat (16/1).
“Saya merevisinya setelah membaca editorial Majalah TEMPO yang memberikan masukan bahwa peraturan ini tanggung karena tidak sekalian melarang gubernur, wakil, dan sekretaris daerah, dan terima kasih atas masukan melalui tulisan itu” kata Gamawan Fauzi, Sabtu (17/1).
Sebelumnya ia mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 112/2008 yang diberlakukan 5 Januari lalu yang mengandangkan lebih 600 unit mobil dinas berplat merah di kantor gubernur dan kantor masing-masing dinas. Pejabat dilarang membawa mobil dinas pulang.
Mem-pool-kan mobil dinas salah satu upaya Gamawan memberantas korupsi dan melakukan efisiensi anggaran. Ia mengaku dapat menghemat anggaran Rp4,7 miliar setahun dengan aturan baru itu, meskipun kepada Eselon II seperti kepala dinas diberi dana kompensasi transportasi Rp2 juta per bulan.
Gamawan juga berencana akan mengurangi jumlah mobil dinas. Saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lebih 600 unit mobil dinas, padahal kebutuhannya rilnya hanya 362 unit. Dana penjualannya bisa masuk ke kas Negara.
FEBRIANTI