TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan jumlah korban meninggal yang menghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin masih bisa terus bertambah. Komnas HAM dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menyelidiki dan membuka laporan tentang korban.
“Potensi jumlah korban meninggal bisa semakin banyak,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Ahad, 30 Januari 2022.
Anam mengatakan sejauh ini lembaganya menemukan informasi bahwa ada lebih dari satu orang penghuni yang tewas saat di dalam kerangkeng. Menurut Anam, kepolisian juga menemukan informasi tentang korban meninggal lainnya. Korban meninggal dalam waktu yang tidak berdekatan.
Menurut Anam, informasi yang diberikan pengelola kerangkeng adalah korban tewas karena penyakit asam lambung. Namun, Komnas HAM menemukan keterangan saksi yang menyatakan sebaliknya. Korban meninggal karena kekerasan. “Informasi ini solid,” kata dia.
Komnas, kata dia, menemukan informasi bahwa kekerasan di kerangkeng menyasar penghuni baru. Mereka diduga menjalani periode yang disebut masa orientasi selama satu bulan. Kekerasan dilakukan menggunakan tangan kosong dan alat. Komnas menemukan istilah pukulan 2,5 kancing baju yang merujuk pada pukulan ke ulu hati korban.
Dalam waktu dekat, Komnas berencana memeriksa Terbit Rencana yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan kerangkeng ini diawali dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Terbit. Penyelidik KPK menemukan keberadaan kerangkeng di rumah Terbit di Langkat dan mendokentasikannya. Migrant Care menyebut kerangkeng itu merupakan bukti perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit. Migrant Care melaporkan temuan itu ke Komnas HAM.
Baca: LPSK Temukan Dokumen Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Ditarik Bayaran