TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menduga orang yang mau menghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin harus membayar. Dugaan itu diketahui dari dokumen yang ditemukan oleh lembaga tersebut.
“Terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa adanya pembayaran yang dilakukan terkait dengan penahanan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Selain dokumen pembayaran, LPSK juga menemukan dokumen pernyataan keluarga orang yang dikerangkeng. Dalam dokumen itu, pihak keluarga harus menyatakan kesediaan untuk tidak pernah meminta anaknya dikeluarkan sebelum 1 tahun 6 bulan. Pengecualian hanya bisa didapat bila ada instruksi dari orang yang disebut Pembina.
Dalam dokumen yang sama, pihak keluarga tidak akan menuntut bila terjadi sesuatu, semisal anaknya meninggal di kerangkeng tersebut. “Pihak keluarga tidak akan menuntut kepada pihak Pembina dari segi apapun,” kata Edwin.
LPSK menemukan dokumen lainnya yaitu surat pernyataan dari para tahanan yang diasesmen oleh BNNP/BNNK. Dan dokumen catatan kunjungan dokter dari 2016-2019.
LPSK menurunkan tim ke Langkat untuk mengumpulkan informasi mengenai kebutuhan perlindungan saksi dan korban. Dalam penelusuran itu, LPSK menemukan dugaan bahwa pernah ada penghuni yang meninggal saat di dalam kerangkeng. Dari informasi yang dikumpulkan, LPSK menemukan indikasi kuat adanya penyiksaan di dalam sel yang ada di rumah Bupati Langkat itu.
“Terdapat indikasi telah terjadi perampasan kemerdekaan, tindak pidana perdagangan orang, dan penyiksaan, serta pembiaran,” ujar Edwin.
Di kanal YouTube istrinya Tiorita Rencana, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin pernah pernah memaparkan bahwa sel yang ada di rumahnya digunakan untuk menampung para pengguna narkoba.
"Jadi ini bukan tempat rehabilitasi, ini adalah tempat pembinaan yang selama ini saya buat untuk membina masyarakat yang menyalahgunakan narkoba," ujar Terbit dikutip dari kanal YouTube Tiorita Rencana pada Rabu, 26 Januari 2022. Video ini diunggah pada 27 Maret 2021
Terbit menyebut, tempat pembinaan itu dibuat untuk membantu para penyalahgunaan narkotika terlepas dari zat adiktif tersebut.
"Kami mendirikan tempat ini dengan hati yang ikhlas dan niat baik. Kami berpandangan, apabila membantu salah satu anggota keluarga yang menyalahgunakan narkoba, sama saja kami membantu satu keluarga itu. Kami sungguh perhatian terhadap penyalahgunaan narkoba ini," ujarnya.
Sejak didirikan 10 tahun lalu, Terbit mengatakan sudah ada kurang lebih 2.000-3.000 pasien yang pernah 'dibina' di sana. Setiap hari kurang lebih 100 orang yang mereka terima.
Terbit Rencana mengatakan, istrinya, Tiorita Br Surbakti yang mengurus makanan hingga kesehatan para tahanan. "Saya serahkan itu menu makanan kepada ibu. Jadi ibu yang menangani, termasuk kesehatan juga. Karena ibu dari kesehatan, ibu lebih paham, jadi ibu yang menangani," ujar Terbit.
Baca: Temuan LPSK: Diduga Ada yang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat