TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia bersama dengan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa lalu, 26 Januari 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly melalui siaran pers mengatakan, “ Setelah melalui proses sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dapat dilaksanakan.”
Menurut perjanjian ini ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari Singapura. Diantaranya seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, perbankan, suap, pembunuhan hingga narkotika.
Menelisik istilah ekstradisi ini sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyebutkan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar negara yang menyerahkan dan di dalam yuridis wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Bila melihat pengertian ini, ekstradisi secara sederhana merupakan suatu proses penyerahan terpidana atau tersangka yang ditahan oleh negara lain kepada negara asal yang memintanya. Tujuannya, agar dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara asal tersebut.
Tidak hanya itu, pasal 3 ayat (2) mendetail terhadap siapa saja yang dapat diekstradisikan.
Ekstradisi dapat juga dilakukan kepada mereka yang disangka melakukan atau telah dipidana karena pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sepanjang perbuatan ini dapat dipidana menurut hukum di Indonesia dan hukum di negara yang meminta ekstradisi.
Kejahatan politik tidak dilakukan ekstradisi, hal ini tertera pada pasal 5 ayat (1). Lebih lanjut, ayat berikutnya pada pasal ini menjelaskan “Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.”
Namun terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu, pelakunya masih dapat diekstradisikan sepanjang terdapat perjanjian antar kedua negara.
Seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik yang tidak dapat dikenai ekstradisi.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Kisah Pulau Buru Tempat Pengasingan Para Tahanan Politik G30S
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.