TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA mengatakan Kemendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali. Aturan itu merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.
"Inmendagri ini berlaku pada 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," ujar Safrizal, Selasa, 25 Januari 2022.
Pada pengaturan PPKM Jawa Bali, ia menyatakan, ada peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah. Sedangkan, daerah dengan level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah.
Indikator yang digunakan dalam melakukan penilaian daerah masih sama dengan pengaturan PPKM sebelumnya. Indikator itu ialah penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, indikator ditambahkan dengan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi. "Penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali," katanya.
Safrizal menyatakan penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. "Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten kota untuk melakukan perbaikan data terkait Covid-19," tuturnya.
Sedangkan pengaturan selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti pembelajaran tatap muka atau PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian, pemberlakuan bekerja di kantor (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin Covid-19 di daerah PPKM level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.
Untuk sektor esensial, maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk PPKM level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1. Serta, kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di level 3 sampai dengan 1, dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Safrizal mengingatkan sebagian kasus Omicron terjadi di Jabodetabek oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan akselerasi vaksinasi booster di kabupaten atau kota dengan tingkat capaian vaksinasi yang sudah tinggi.
"Jawa-Bali merupakan episenter Covid-19 Omicron, maka vaksinasi dosis kedua untuk lansia harus terus dikejar. Pemda serta jajaran forkominda diharapkan untuk terus mengejar vaksinasi dosis 2 untuk umum dan lansia mencapai 70 persen," kata dia.
Begitu juga dengan vaksinasi anak mengingat PTM sudah dilakukan 100 persen. Hal lainnya soal deteksi dapat ditingkatkan dengan tes epidemiologi versus tes screening, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, dan surveilans genomik di daerah berpotensi lonjakan kasus Covid-19. "Serta penguatan surveilans di pintu masuk negara," ujar Safrizal ihwal Instruksi Mendagri tentang perpanjangan masa PPKM.
Baca: Kemenkes Buka Data Konfirmasi Kasus Omicron di Indonesia