TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kesehatan mencatat dua pasien Omicron dengan riwayat kormobid terkonfirmasi meninggal. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru Omicron yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid seperti dikutip Tempo dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id pada Minggu, 23 Januari 2022.
Kembali mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id, sejak 15 Desember hingga saat ini (22 Januari 2022) secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia.
Guna menanggulangi varian terbaru Covid-19 ini, pemerintah mulai mengencarkan 3T, terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.
Dengan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan kasus COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan Isolasi Terpusat” jelas dr. Nadia
DELFI ANA HARAHAP
Baca juga : Kasus Covid-19 Naik Lagi, Ini Saran Pakar