TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dituding melakukan penawanan terhadap para pekerjanya. Berdasarkan laporan Migrant Care setidaknya ada 40 pekerja yang dikabarkan ditahan oleh politisi Partai Golkar tersebut.
Temuan penawanan atau kerangkeng manusia tersebut pertama kali dikemukakan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care pada Senin 24 Januari 2022. Ketua Migrant Care, Anis Hidayat, menyebut praktik menawan pekerja tersebut telah berlangsung lama. “Dari temuan awal kami, praktik tersebut sudah lama terjadi hingga sekarang,” ujar dia dalam keterangan pers.
Anis menjelaskan bagaimana praktik pengurungan para pekerja atau kerangkeng manusia tersebut berlangsung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, setidaknya ada dua kompleks penjara yang didirikan oleh Bupati Langkat Terbit. Penjara pertama terletak di halaman belakang rumah Terbit dan dipergunakan sebagai tempat tinggal para pekerja.
Anis berkata di penjara tersebut juga terdapat rantai dan gembok untuk mengunci pintu penjara. “Untuk penjara kedua berada di dalam rumah berupa kerangkeng. Di sini lah 40 orang pekerja tersebut ditawan,” ujar dia.
Saat ini, Anis menyebut belum memiliki informasi yang lebih detail terkait dengan para pekerja tersebut. Ia juga belum mengetahui asal dan bagaimana cara mereka bisa direkrut.
Kendati demikian, yang bisa dipastikan adalah para pekerja tersebut ditugaskan menggarap kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh Terbit. “Para pekerja ini dipaksa bekerja selama 10 jam dari pukul 8 pagi hingga pukul 8 petang,” kata Anis.
Selain itu, para pekerja sawit juga dikabarkan tidak pernah menerima gaji atas kerja mereka. Mereka hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak oleh eks Bupati Langkat tersebut.
“Berangkat dari hal tersebut, kita melaporkan temuan bukti yang kami miliki ke Komnas HAM,” kata Anis soal dugaan perbudakan yang dilakukan eks Bupati Langkat.
Baca: 5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana