Kaligis mengatakan tidak mengetahui kapan Tommy akan mencairkan duit tersebut. "Terserah yang punya duit, wewenang saya hanya di bidang hukumnya saja," ujarnya.
Pengadilan banding Negara Bagian Guernsey, Inggris, pekan lalu memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Tommy. Akibat putusan itu, pembekuan uang Tommy di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di Guernsey—seharusnya hingga Mei 2009—sebesar 36 juta euro, atau setara Rp 546 miliar, dicabut.
Menurut Kaligis, putusan tersebut sudah memperhatikan bukti kasus Vista Bella Pratama dalam perkara jual beli hak tagih piutang PT Timor Putra Nasional. "Soal Vista Bella sudah dipertimbangkan dalam putusan itu," ujarnya.
SUTARTO