Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Penyidik Minta Pansel KPK Berani Coret Calon Pimpinan Bermasalah

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui 9 nama anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK. Persetujuan Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK. Ke-9 anggota tersebut telah diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Kamis, 30 Mei 2024.

Pemerhati antikorupsi yang juga mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan Pansel KPK menghadapi banyak tantangan, salah satunya keberanian mencoret calon pimpinan bermasalah.

Dia mengatakan KPK membutuhkan pemimpin yang tidak bermasalah dari sisi integritas dan tidak menjadi masalah baru ketika menjadi pimpinan KPK, dipercaya akan mampu meningkatkan kepercayaan publik, dan dipercaya akan meningkatkan kinerja KPK serta berprestasi.

"Namun semua hal tersebut baru dapat dilakukan jika pansel berani mencoret pimpinan KPK sejak awal seleksi bahkan sejak proses administratif ketika ada yang mendaftar merupakan orang yang bermasalah, mendapat reaksi negatif publik, dan rekam jejaknya buruk," kata Yudi di Jakarta, Kamis, 30 Mei.

Yudi menyebutkan, dengan sudah diumumkannya nama-nama Pansel KPK, maka proses seleksi pimpinan KPK sudah dimulai. Dia mengatakan, dari nama-nama anggota Pansel KPK yang dipilih, tentu tidak ada yang meragukan rekam jejak dan keahliannya.

Kesembilan anggota tersebut adalah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yutuf Ateh sebagai ketua dan Rektor IPB Arif Satria sebagai Wakil Pansel KPK. Adapun anggotanya adalah Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. 

Menurut Yudi, panitia seleksi akan menyeleksi pimpinan komisi antirasuah itu ketika keadaan KPK sedang tidak baik-baik saja. Masalah korupsi dan krisis integritas yang melanda KPK dan kontroversi yang lebih banyak dibanding prestasi memberantas korupsi membuat kepercayaan publik menurun drastis.

"Belum lagi kinerja aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan yang lebih baik dari KPK," kata dia.

Tanpa Keberanian, Pansel KPK Hanya Jadi Stempel Normatif

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan, tanpa keberanian itu, pansel hanya akan menjadi stempel normatif dalam seleksi pimpinan KPK.

"Karena tidak mungkin sapu yang kotor bisa membersihkan lantai yang kotor," ujarnya.

Kondisi itu merujuk pada pengalaman pansel sebelumnya yang meloloskan hingga tahap akhir Firli Bahuri meskipun mendapat penolakan publik dan akhirnya justru menjadi tersangka korupsi ketika menjadi ketua KPK.

"Ini harus menjadi pelajaran pansel kali ini untuk memilih 10 orang yang terbaik sebelum dipilih DPR," ucap Yudi.

Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

18 menit lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK atas Putusan PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi dan akan mempelajari putusan itu.


KPK dan Syahril Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

54 menit lalu

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Syahril Yasin Limpo Tidak Hadiri Sidang Putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi kabulkan permohonan banding Jaksa KPK atas vonis Yasin Limpo dalam perkara korupsi di Kementan.


Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

1 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Rencana Berkantor di IKN selama 40 Hari, Jokowi: Saya Tetap Kunjungan ke Semua Daerah

Presiden Jokowi mengatakan bahwa tetap akan berkunjung ke sejumlah daerah di Indonesia menjelang masa jabatannya selesai


KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

2 jam lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Setorkan LHKPN Agar Bisa Dilantik

Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.


Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

2 jam lalu

Pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu dan bertukar pikiran di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juni 2024. Tim Media Prabowo Subianto
Jejak Digital Fufufafa Senggol Keluarga SBY dan Prabowo di Kaskus, Lontarkan Hinaan?

Beberapa jejak digital unggahan Fufufafa yang dinilai menyenggol keluarga SBY dan Prabowo Subianto di Kaskus kini ramai di X.


Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

4 jam lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.


Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

4 jam lalu

Keterangan Pers Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo, IKN, 12 Agustus 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Jokowi Beberkan Agendanya di IKN Menjelang Habis Masa Jabatan: Rapat, Terima Tamu, Groundbreaking

Presiden Jokowi membeberkan kegiatannya di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk beberapa waktu ke depan.


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

4 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 10 tahun, denda Rp.300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.14.147.144.786 miliar dan 30.000 Dollar AS. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 44,2 M

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding perkara Syahrul Yasin Limpo lebih berat daripada vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.


Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara berbincang saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Rapat tersebut membahas pengantar rencana kerja anggaran (RKA) dan rencana kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Keuangan tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani di Deretan Menteri yang Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan, Hari Ini Pendaftaran CPNS Terakhir

Menjelang pergantian masa pemerintahan Presiden Jokowi menuju Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang, sejumlah menteri mulai berpamitan.


Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Telkom, KPK Periksa Eks VP Corporate Secretary PT Sigma Cipta Caraka Heri Purnomo

KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group pada Selasa, 21 Mei 2024.