Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Pengertian Naskah Akademik Menurut Undang-Undang

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi Naskah Akademik
Ilustrasi Naskah Akademik
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang dibuat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas mendapatkan kritikan dari sejumlah ahli dan aktivis.

Ahli Sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik RUU IKN merupakan cerminan dari sikap pemerintah yang tak berhati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota. “Proyek pemindahan ibu kota terlihat ambisius, tapi rentan gagal secara finansial, ekonomi, dan infrastruktur karena landasan akademisnya rapuh,” kata dia kepada Tempo, Jumat, 21 Januari 2022.

Pemakaian istilah naskah akademik dalam peraturan perundang-undangan secara baku digulirkan pada 1994 melalui Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) NO. G.159.PR.09.10 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan naskah akademik Peraturan Perundang-undangan. Secara singkat, naskah akademik adalah naskah awal yang memuat pengaturan materi-materi perundang-undangan bidang tertentu yang telah ditinjau secara sistemis, holistis, dan futuristis.

Melansir dari laman DPR, pengertian naskah akademik juga dapat ditinjau dari Pasal 1 angka 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 1 angka 11.

Menurut Perpres Nomor 68 Tahun 2005, naskah akademik adalah naskah terkait konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang, yang dapat dipertanggunjawabkan secara ilmiah. Penyusunan naskah akademik disebut juga sebagai produk akhir suatu penelitian atau pengkajian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut. naskah akademik digunakan sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, sekaligus prasyarat untuk menyusun suatu RUU, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Plagiarisme Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

17 jam lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Furnitur dan Perabotan Sudah Tiba di IKN, Presiden Sudah Bisa Berkantor di Ibu Kota Baru Sebelum HUT RI

Berdasarkan informasi dari Sekretariat Presiden dan Sekretariat Negara , furnitur atau perabotan untuk Kantor dan Istana Presiden telah sampai di IKN


Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Jokowi mengaku telah menerima laporan suplai kebutuhan air bersih sudah tersedia di IKN.


Dosen UPNVJ Bantah Pemalsuan Informasi pada Jurnal, Hanya Maladministrasi

22 jam lalu

Ilustrasi UPN Veteran Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dosen UPNVJ Bantah Pemalsuan Informasi pada Jurnal, Hanya Maladministrasi

Komisi Etik Penelitian UPNVJ memberikan sanksi pada salah satu jurnal Internasional. Enam staf pengajar termasuk rektor dinilai melanggar etik berat.


Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal

1 hari lalu

Ilustrasi UPN Veteran Jakarta TEMPO/M Taufan Rengganis
Dapat Sanksi Etik, Dosen UPNVJ Beberkan Alasan Pemalsuan Informasi Jurnal

Komisi Etik Penelitian UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, termasuk Rektor UPN VJ Anter Venus.


Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

10 hari lalu

Presiden Jokowi bertolak ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 19 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Beberkan Alasan Obral HGU IKN Hampir Dua Abad: Kita Ingin OIKN Betul-betul Diberi Kewenangan..

Jokowi membeberkan alasan di balik keputusannya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun bagi investor di IKN.


Ketua Komisi Infrastruktur DPR Bilang Pemindahan IKN Harus Realistis

13 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menko PMK Muhadjir Effendi (kedua kiri), Mensesneg Pratikno (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) berbincang dengan warga penerima beras bantuan pemerintah di Kota Dumai, Riau, Sabtu 1 Juni 2024, Presiden Joko Widodo dalam kunjungan resminya menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 di daerah tersebut juga menemui masyarakat sambil menyerahkan paket bantuan dan baju kaos. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Ketua Komisi Infrastruktur DPR Bilang Pemindahan IKN Harus Realistis

Lasarus menilai seharusnya pemerintah tidak usah terlalu mengharapkan investasi asing untuk pembangunan IKN Nusantara.


Sempat Optimistis Pindah Juli 2024, Apa Alasan Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN?

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Sempat Optimistis Pindah Juli 2024, Apa Alasan Presiden Jokowi Batal Berkantor di IKN?

Jokowi sebelumnya optimistis bakal pindah ke IKN pada Juli 2024.


Begini Progres Kesiapan IKN Terbaru yang Bakal Dipakai Jokowi Buat Upacara Agustus

15 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Begini Progres Kesiapan IKN Terbaru yang Bakal Dipakai Jokowi Buat Upacara Agustus

Pemerintah terus mempercepat pembangunan sarana prasarana demi pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN. Bagaimana progresnya sekarang?


Pakar Sarankan Pakai Baju Merah ke Bandara, Kenapa?

16 hari lalu

Ilustrasi bandara (Pixabay)
Pakar Sarankan Pakai Baju Merah ke Bandara, Kenapa?

Staf maskapai penerbangan di bandara mungkin secara tidak sadar menganggap penumpang berbaju merah lebih penting atau berstatus lebih tinggi.


Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

21 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

Pengujian air bersih di ibu kota baru akan dilaksanakan pada 10 Juli 2024.