TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Etik Penelitian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta atau UPNVJ memberikan sanksi ethical clearence pada enam staf pengajar, termasuk Rektor UPN VJ Anter Venus yang tergabung dalam jurnal project yang mereka buat. Ethical approval (EA) berfungsi sebagai bukti penelitian bahwa riset dilakukan sesuai protokol atau kaidah etik, sekaligus menjamin keamanan subjek penelitian agar identitas mereka terjaga.
Namun, KEP UPNVJ menyebut terjadi pemalsuan informasi terhadap jurnal project yang diketuai oleh Fitria Ayuningtyas selaku dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Sementara, artikel itu sudah terbit di jurnal International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024.
Fitria selaku penulis utama mengakui kesalahan itu karena terdesak situasi tenggat penulisan. Pertama, artikel yang mendapatkan pendanaan dari dalam kampus itu sudah lolos secara syarat substansi. Usai revisi delapan kali, artikel itu harus terbit sesuai masa kontrak.
Fitria menjelaskan, sesuai kontrak yang disepakati, penelitian harus selesai pada Desember 2022. Mereka diberi tenggat selama dua tahun atau minimal kuartal tiga tahun 2024 untuk mempublikasikan artikel di jurnal bereputasi atau SCOPUS.
"Jika tidak (terpublikasi), maka tidak boleh mengajukan proposal penelitian lebih dulu, hingga terbit artikel dari kontrak sebelumnya," kata dia kepada Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.
Kasus ini bermula ketika eks Rektor UPNVJ Erna Hernawati sebagai pihak pertama memberikan tugas kepada Fitria untuk menyelesaikan Penelitian Riset Stimulus Kolaborasi Internasional Tahun Anggaran 2022. Dananya sebesar Rp 60 juta.
Jurnal project itu harus memenuhi target untuk mencapai publikasi di Jurnal Internasional terindex Scopus dan berkewajiban men-submit proposal penelitian hibah eksternal tahun 2023. Peneliti berkewajiban untuk melaporkan perkembangan pencapaian target ini kepada Erna.
Selain itu, penelitian yang melibatkan makhluk hidup harus melakukan ethical clearance sebelum pelaksanaan penelitian. Buktinya ditunjukkan pada saat monitoring dan evaluasi laporan kemajuan. "Saya keliru mencantumkan nomor kontrak penelitian saja," kata Fitria.
Dalam foto yang dikirim Fitria, nomor itu ia tulis 504/UN.61.0/HK.07/LIT.RISTI/2022 dari EKP pada 2022. Kesalahan itu ternyata sudah direvisi publisher menjadi nomor yang dikeluarkan oleh LPPM. "Jadi dalam artikel sekarang tidak ada lagi kalimat yang dipersoalkan. Sebetulnya, secara administratif sudah tidak ada masalah," kata dia.
Pada kesempatan yang berbeda, Anter Venus menjelaskan kekeliruan itu terjadi karena ada misperspesi terkait regulasi dan prosedur dalam mengeluarkan nomor kontrak EA. Sebagai anggota tim penulis yang fokus pada metodologi, Venus berujar penerbitan jurnal membutuhkan syarat substansi dan riset.
Syarat substansi itu salah satunya tidak boleh melakukan plagiarism atau menjiplak. Venus mengklaim dalam hal syarat substansi jurnal mereka sudah sesuai standar. "Lolos 100 persen, enggak ada masalah," kata dia.
Sementara yang menjadi permasalahan ada di elemen riset. Di mana jurnal tersebut dinilai tak memenuhi syarat administrasi. Salah satunya, ethical clearence. Ia menyebut ada solusi alternatif dari penerbit berupa surat pernyataan atau approval dari pimpinan lembaga, baik Dekan, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), maupun Wakil Rektor.
Namun, KEP UPNVJ berujar wewenang itu hanya ada di lembaganya. "Selama ini di UPNVJ hanya KEP UPNVJ yang mengeluarkan EA sesuai wewenang dan tanggung jawabnya," ucapnya.
KEP UPNVJ mengatakan penulis mengakui dengan sadar telah menuliskan nomor kontrak penelitian sebagai nomor EA dari KEP UPNVJ. "EA bukan hanya masalah administrasi, tapi menunjukkan integritas peneliti dalam pelaksanaan penelitian," tulis KEP UPNVJ berdasarkan klarifikasinya kepada Tempo yang diterima pada Selasa, 23 Juli 2024.
Komisi Etik UPNVJ kemudian mengirim surat ke Fitria untuk menarik jurnal yang terbit di International Cogent Social Science pada 13 Mei 2024, tapi tak kunjung di di take down hingga 4 Juni 2024.
Fitria mengklaim sudah mengajukan permohonan kepada KEP UPNVJ. "Padahal saya sudah kirimkan permohonan untuk take down sekaligus, apakah memungkinkan untuk direvisi tanggal 31 Mei 2024," ucapnya.
Pilihan Editor: Budi Arie Respons Sindiran Anies ke Prabowo: Yang Berhak Ngomong Etik Itu Filsuf