TEMPO.CO, Jakarta - Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Januari 2022. Pelapor kasusnya, Ubeidilah Badrun, mengaku mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut.
"Kalau ancaman secara langsung belum ada ya, tapi kalau lihat di media sosial sih, di Instagram, Twitter, dan YouTube, komentar yang nadanya mengancam ada, bahkan ada kata 'bunuh'," ujar Ubeidilah saat dihubungi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Ubeidilah mengatakan, seharusnya apa yang dilakukannya menjadi memontum penting untuk menunjukkan bahwa pemerintah ini memang sungguh-sungguh untuk memberantas kasus korupsi, kalusi, dan nepotisme (KKN). "Nah, contoh terbaik kalau kemudian KPK menangani perkara ini secara serius, karena ini menyangkut keluarga Istana," katanya lagi.
Sebelumnya menurut Ubeidilah, setidaknya ada tiga alasan mengapa dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK. Pertama, Ubeid mengatakan pelaporan itu sebagai bentuk semangat juang pemberantasan korupsi era reformasi. Ia menyebut berdasarkan Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata dia Senin, 10 Januari 2022.
Alasan kedua adalah temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubeid menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.
Ubeid berujat jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerjasama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerjasama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.
“Alpha JWC Ventures yang memiliki relasi antara Sinar Mas Group juga langsung mengucurkan dana 99,3 miliar setelah perusahaan kerjasama itu terbentuk,” kata dosen Universitas Negeri Jakarta itu
Ubeid juga menyinggung pengangkatan Gandi Sulistyanto sebagai duta besar Korea Selatan baru-baru ini. Ia menduga adanya potensi konflik kepentingan dari penunjukkan tersebut.
Ketiga, alasan Ubeidilah Badrun melaporkan dua anak presiden tersebut adalah sebagai pengingat kepada bangsa ini jika korupsi merupakan masalah bersama. "Korupsi tidak memandang siapa pelakunya, tapi apa dampak yang ditimbulkannya untuk masa depan."
Sementara itu, lewat surat yang dikirimkan oleh tim kuasa hukum yaitu Juniver Girsang dan Partners pada Kamis, 20 Januari 2022, Chandra Tjan dan Alpha JWC Ventures membantah laporan Ubedillah Badrun.
Dalam hak jawabnya, Juniver menyebut tidak benar pada 2019 Chandraj Tjan menjabat sebagai Managing Partner di East Ventures. Chandra Tjan mendirikan dan memimpin East Ventures sejak 2009 sampai 2015.
Baca selengkapnya hak jawab dari Chandra Tjan dan Aplha JWA
Catatan redaksi: Berita ini telah diberi tambahan hak jawab dari Chandra Tjan dan Alpha JWA pada Kamis, 20 Januari 2022 pukul 13.39 WIB.