Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Hanya Divonis 10 Bulan

Reporter

image-gnews
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. AJI Jakarta menuntut peradilan yang bersih serta vonis berat bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. AJI Jakarta menuntut peradilan yang bersih serta vonis berat bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi 10 bulan penjara. Kedua polisi itu adalah Brigadir Polisi Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Basir dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang disiarkan di Youtube AJI Indonesia, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar restitusi kepada korban Rp 13.819.000.

Hakim menyatakan Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Purwanto dan Firman terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah putusan ini, jaksa dan dua terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Purwanto dan Firman didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Nurhadi ditugaskan oleh redaksi Tempo untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak.

Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di gedung Graha Samudra Bumimoro, Kompleks Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya pada 27 Maret 2022. Anak Angin menikah dengan anak mantan Kepala Biro Perencanaan Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Achmad Yani. Saat hendak meminta konfirmasi kepada Angin itulah, Nurhadi sempat dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang. Namun, Kepolisian Daerah Jawa Timur baru menjerat Purwanto dan Firman menjadi tersangka.

Baca: Kasus Jurnalis Nurhadi, Dewan Pers Berharap Hakim Akan Beri Putusan yang Adil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

17 jam lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

11 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

13 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

15 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.


Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

15 hari lalu

Makam sastrawan Yudhistira Massardi di TPU Pedurenan, Bantar Gebang, Bekasi, Rabu, 3 April 2024. Foto: Istimewa
Sastrawan Yudhistira Massardi Berpulang, Berikut Karya dan Penghargaan Sepanjang Kariernya

Sastrawan Yudhistira Massardi meninggal dalam usia 70 tahun pada Selasa 2 April 2024 di RSUD Bekasi. Ini karya dan penghargaan yang diterimanya.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

16 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

17 hari lalu

Gedung Tempo, Palmerah. TEMPO
PT Gratina Lunasi Kewajiban, PT Temprint Cabut Laporan

PT Temprint mencabut laporan terkait dugaan penggelapan karena PT Gratina telah melunasi kewajiban.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

26 hari lalu

Sejumlah pasien yang dievakuasi keluar ruangan tetap mendapatkan perawatan medis di halaman RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024. Pihak rumah sakit mengevakuasi sejumlah pasien ke luar gedung setelah terjadinya gempa bumi susulan yang berpusat 130 kilometer timur laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berdampak di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

Gempa Tuban berikut gempa susulan hingga terjadi 32 kali. Berikut dampaknya hingga Madura, Gresik, Surabaya, dan Pulau Bawean.


5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

27 hari lalu

Gempa di Laut Jawa dengan kekuatan 6,5 SR kembali mengguncang Tuban, Jawa Timur, dan sekitarnya pada Jumat sore, 22 Maret 2024. (BMKG)
5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

Lima mal yang ada di Surabaya sempat ditutup selama satu jam saat gempa Tuban dengan magnitudo 6,5 mengguncang sore tadi.