TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Eddy Hiariej mengatakan telah lima kali melakukan konsinyering dengan DPR. Oleh karena itu, ia optimistis bahwa RUU TPKS akan segera selesai.
"Saya yakin dan percaya. Saya optimistis bahwa pemerintah dan DPR dalam konteks ini bukan lagi political will dari pemerintah, tapi political will dari negara," kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa, 11 Januari 2022 di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Dalam konsinyering itu, Eddy mengatakan DPR dan pemerintah sudah punya frekuensi dan semangat yang sama agar RUU TPKS disahkan. Meski konsinyering dilakukan secara informal, tapi Eddy mengatakan hal itu sangat efektif untuk menyamakan persepsi terhadap kebutuhan-kebutuhan yang perlu diatur dalam RUU TPKS.
Sejak dibentuk pada April 2021 oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko, gugus tugas sudah melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada di dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam draf terakhir pada 17 November, mereka telah menginventarisir masalah. Saat ini, gugus tugas tinggal menunggu DPR mengesahkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dan kemudian menunggu Surat Presiden.
"Cuma masalah prosedural saja. Karena ini adalah inisiatif DPR, maka akan disahkan di Paripurna dan kita akan minta masukan dari publik. Lalu surat Presiden disertai dengan daftar inventaris masalah," kata Eddy.
Eddy mengatakan substansi RUU TPKS pada dasarnya ada empat hal. Pertama pada aspek pencegahan, kedua substansi yang berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri, ketiga persoalan hukum acara, dan keempat berkaitan dengan rehabilitasi.
"Termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap korban seperti yang ditekankan Presiden dan persoalan restitusi dan kompensasi. Itu adalah substansi," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy soal RUU TPKS.
Baca: Puan Maharani Sebut Selasa Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR