Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahmat Effendi Gunakan Istilah Sumbangan Masjid untuk Minta Suap

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Rahmat Effendi, diperiksa oleh tim penyidik KPK diperiksa lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.TEMPO/Imam Sukamto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Rahmat Effendi, diperiksa oleh tim penyidik KPK diperiksa lebih lanjut untuk menentukan status hukumnya dalam kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.

“Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.

Firli menjelaskan awalnya Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.

Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat. Sejumlah orang kepercayaan Rahmat yang turut menjadi tersangka di antaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan, Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

KPK menyangka Rahmat Effendi menerima uang sejumlah Rp 4 miliar melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Anen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin. Sementara, KPK menyangka uang sebanyak Rp 100 juta dari Suryadi dialirkan sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Rahmat.

Dalam perkara ini KPK total menetapkan 9 orang tersangka. Mereka diciduk dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu, 5 Januari dan Kamis, 6 Januari 2022. Dalam penangkapan ini, KPK total menyita duit sebanyak Rp 5,7 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Salat Idul Adha 2024 Tahanan KPK Akan Dipusatkan di Satu Masjid

3 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Salat Idul Adha 2024 Tahanan KPK Akan Dipusatkan di Satu Masjid

Layanan kunjungan keluarga bagi para tahanan KPK pada hari raya Idul Adha dibuka pada pukul 10.00-12.00 WIB.


KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

8 jam lalu

KPK menyebutkan sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian tidak menetapkan standar biaya pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.
KPK Pernah Sarankan Prodi Sekolah Kedinasan yang Sama Dengan PTN Dihapus

Saran KPK tidak diterima kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudrisrek dan Kemenag.


Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

8 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

Jubir KPK mengatakan, SPI telah menjadi program prioritas nasional yang berkaitan dengan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.


Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

9 jam lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ketimpangan anggaran antara PTKL dan PTN menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kemendikbud.


KPK Kawal Percepatan Penertiban Galian C Ilegal di Lombok Timur

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Kawal Percepatan Penertiban Galian C Ilegal di Lombok Timur

Menurut KPK, dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, 53 di antaranya tercatat ilegal.


Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

KPK menemukan dugaan masalah anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah kedinasan.


KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

1 hari lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

KPK akan memfasilitasi ibadah salat Idul Adha dan menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan


Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

1 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.


Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

1 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hngga saat ini Harun Masiku masih dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto apabila sudah ada informasi dari penyidik yang menangani kasus Harun Masiku.


Masinton Geram Barang Milik Staf Hasto Disita KPK: Praktik Konyol!

1 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Geram Barang Milik Staf Hasto Disita KPK: Praktik Konyol!

Masinton Pasaribu mengkritik penyitaan barang milik staf Hasto oleh KPK. Dia menyayangkan tindakan yang tak sesuai hukum itu.