TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara guna mencegah penyebaran varian Omicron semakin meluas.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Adapun 14 negara tersebut di antaranya; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Empat negara tersebut dilarang masuk karena telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.
"Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho," demikian bunyi SE anyar tersebut
Selanjutnya; negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.
Surat edaran yang terbit untuk mencegah varian Omicron ini mulai berlaku 7 Januari 2022.