TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Undang-Undang itu diteken pada 31 Desember 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Salah satu poin perubahan dalam UU Kejaksaan tersebut mengenai tugas dan wewenang Kejaksaan. Di antaranya, ada penambahan kewenangan pemulihan aset.
"Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak," demikian bunyi Pasal 30A UU 11/2021.
Lalu kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Selanjutnya, penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan.
"Melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana," demikian bunyi Pasal 30C poin (i).
DEWI NURITA
Baca: UU Kejaksaan, Pakar Hukum Sebut Perlu Pedoman Pelaksanaan Penyadapan