Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2022 di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Salah satu poin dalam Perpres itu adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres yang diteken pada 30 Desember 2021 itu.

Berikut secara lengkap bunyi pasal 2:
1. Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
5. Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

Sebelumnya, Jokowi juga sudah meneken aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian.

Di antaranya, Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, hingga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini pos-pos tersebut masih kosong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan aturan tersebut kurang lebih sama dengan struktur organisasi kementerian yang lain. Di mana diatur ihwal adanya posisi wakil menteri, namun posisi itu bisa diisi dan bisa juga tidak.

"Dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tapi, pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Kepres," ujar Pratikno.

Baca: Daftar Wakil Menteri yang Diangkat Jokowi, Apa Sesungguhnya Tugas 14 Wamen ini?

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

11 menit lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Dari UKT Kampus Negeri sampai Walhi Kritik Pidato Jokowi di Top 3 Tekno

Top 3 Tekno Berita Terkini pada Rabu pagi ini, 22 Mei 2024, dipuncaki berita terpopuler kemarin yang isinya antara lain tentang UKT melambung.


Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

41 menit lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Baleg DPR Sepakati RUU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Fleksibel dan Penghapusan Posisi Wakil Menteri

Beberapa poin RUU Kementerian Negara yang disetujui Baleg DPR. Selain jumlah kementerian jadi fleksibel, tak akan ada lagi jabatan wakil menteri.


Karen Agustiawan Jelaskan Alasan Pengadaan LNG, Singgung Perpres Zaman SBY

2 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Karen Agustiawan, saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Karen Agustiawan Jelaskan Alasan Pengadaan LNG, Singgung Perpres Zaman SBY

Karen Agustiawan menuturkan dasar pengadaan LNG itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 yang diteken oleh Presiden SBY.


Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

2 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Diskusi Soal Pembentukan Pansel KPK dengan KSP, ICW dan PSHK Sampaikan 3 Hal Ini

ICW menilai pembentukan Pansel KPK krusial bagi Presiden Jokowi karena ini peluang terakhir menyelamatkan KPK.


Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

10 jam lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.


Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

10 jam lalu

Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.


Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

12 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.


Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

13 jam lalu

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga lanjut usia (Lansia) di Lapangan Jagung, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 25 September 2021. Kunjungan tersebut untuk meninjau Vaksinasi Tanah Sereal Bangkit Menuju Zona Hijau untuk 1.000 warga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.


Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

13 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi mencium Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. Semasa hidupnya, Raisi dipandang sebagai sosok yang dijagokan untuk menggantikan Pemimpin Iran tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.  REUTERS/Brendan McDermid
Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

14 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.