TEMPO.CO, Jayapura - Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih (Pomdam) telah menahan dua anggota TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap perempuan di Jayapura.
"Keduanya ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas dugaan tindakan susila yang dilakukan pada November lalu," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga di Jayapura, Jumat malam 31 Desember 2021.
Ia menyebut, penahanan kedua prajurit yakni MR dan DAP karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap IA.
Dari laporan yang diterima terungkap kejadian bermula ketika dua anggota TNI bersama korban dan sejumlah temannya mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras di salah satu penginapan pada November 2021. Hingga korban tidak sadar dan pemerkosaan itu terjadi.
"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih," ujar Aqsha.
Baca: Panglima TNI Andika Minta Kasus Tewasnya 2 Remaja di Nagreg Segera Disidangkan