TEMPO.CO, Yogyakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus kecelakaan yang menewaskan dua remaja yaitu Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat segera disidangkan. Kasus tersebut melibatkan tiga anggota TNI yang telah berstatus tersangka.
Andika meminta proses pemberkasan kasus tersebut segera dituntaskan. Ia berharap pemberkasan dari penyidik sudah selesai pada Kamis 6 Januari 2022 mendatang atau pekan pertama Januari.
"Agar kasus itu bisa segera dilimpahkan kepada Oditur. Oditur pun sudah diinstruksikan agar mempercepat proses pemberkasan yang kemudian selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan," kata Andika di sela-sela acara vaksinasi di Bantul, Yogyakarta, Jumat 31 Desember 2021.
Ia menyatakan pada Senin, 3 Januari 2022, kasus ini akan memasuki tahap rekonstruksi.
"Senin depan akan dilakukan rekonstruksi atas peristiwa itu di TKP (tempat kejadian perkara) Nagreg dan kalau bisa selesai cepat maka esoknya dilanjutkan ke TKP Jembatan Sungai Serayu," kata Andika.
Andika mengatakan tiga orang anggota TNI itu per Jumat ini telah dipindahkan penahanannya di tahanan militer di Pomdam Jaya.
Andika melanjutkan pihaknya telah mengkonfontir ketiganya dalam satu pemeriksaan. "Setelah dikonfrontir, yang yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah tindakan yang masuk ke dalam beberapa pasal KUHP itu yakni Kolonel P," kata Andika Perkasa.
PRIBADI WICAKSONO
Baca: TNI AD Janji Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Tabrakan di Nagreg