TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Bupati Kuansing (Kuantan Singingi) nonaktif Andi Putra terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK mengapresiasi putusan tersebut.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 27 Desember 2021.
Ali mengatakan putusan itu membuktikan penanganan perkara oleh KPK telah sesuai dengan mekanisme, termasuk soal penetapan tersangka terhadap Andi. Menurut Ali, dalam pertimbangannya hakim menganggap KPK telah melaksanakan tugasnya sesuai KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK.
Ali mengatakan dengan putusan ini, KPK akan melanjutkan penyidikan dan segera melakukan penuntutan terhadap Andi. "Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tsb ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
KPK menetapkan Andi menjadi tersangka penerima suap untuk penerbitan izin perkebunan. KPK menyangka Andi menerima suap Rp 700 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Bupati Kuansing Andi Putra ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK. Andi mengajukan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.