TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita sejumlah aset milik Texmaco Group. Aset yang disita berupa tanah yang tersebar di lima daerah berbeda dengan luas mencapai lebih dari ratusan hektar.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md, mengatakan dari penyitaan aset tahap pertama, Satgas BLBI berhasil menambah keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 313 miliar.
“Hari ini, pukul 10 tadi Satgas BLBI kembali menyita aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di lima daerah dengan total luas 4.794.202 meter persegi,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun lokasi tanah yang disita negara berada di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Batu, Kota Pekalongan, dan Kota Padang. Dengan rincian sebagai berikut:
- Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
- Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
- Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
- Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
- Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi
MIRZA
Baca juga: Per Desember, Satgas BLBI Sumbang Penerimaan Negara Rp 313 Miliar dan Aset