TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengaku kecewa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan rapat paripurna DPR.
"Kalau kecewa, tentu kita kecewa. Karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti oleh publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," kata Willy, Jumat, 17 Desember 2021.
Meski demikian, Willy menegaskan tidak akan berhenti untuk mendorong RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi undang-undang. "Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu saja. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin tidak membahas RUU TPKS sebagai agenda yang diputuskan. Rapat paripurna hanya memutuskan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Sejauh ini, lanjut Willy, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya, yakni membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg. Sementara mayoritas fraksi di DPR menyatakan menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja pun secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
"Selanjutnya, bola ada di tangan pimpinan untuk memparipurnakannya. Kami menunggulah. Tapi kami harapkan di masa sidang berikutnya," kata dia.
Sebagai Ketua Panja RUU TPKS, Willy mengaku akan terus melobi dan menjalin komunikasi secara intensif dengan gugus tugas percepatan RUU TPKS yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga setelah disahkan dalam paripurna prosesnya akan lebih cepat. "Kami akan berjuang terus hingga RUU ini dibahas bersama pemerintah dan disahkan," ujar Wakil Ketua Fraksi
NasDem DPR itu.