TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) batal disahkan sebagai hak inisiatif DPR. RUU itu tak dibahas dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada Kamis, 16 Desember 2021.
Kendati demikian, ada dua interupsi di tengah sidang saat membahas RUU TPKS. Interupsi pertama muncul dari politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah. Ia menegaskan bahwa saat ini ada banyak korban kekerasan seksual membutuhkan payung hukum.
"Begitu banyak yang sudah menunggu dan menilai bahwa DPR gagal dan tidak memiliki sense of crisis adanya darurat kekerasan seksual. Enough is enough," kata Luluk dalam interupsinya.
Ia menegaskan saat ini jumlah korban kekerasan seksual terus bertambah dan tidak pandang usia. Kekerasan seksual juga terjadi di latar belakang pendidikan, pekerjaan, bahkan di berbagai lembaga yang dianggap baik.
"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga, "kata Luluk.
Menanggapi ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar kemudian menegaskan komitmen DPR terhadap RUU ini. "Ini menjadi catatan kita semua. Dan saya kira DPR akan berkomitmen bersama untuk peristiwa demi peristiwa yang ada," kata Muhaimin.
Interupsi kedua datang dari politikus Partai Golkar, Supriansah. Berbeda pandangan dengan Luluk, Supriansah meminta agar RUU TPKS tak terburu-buru disahkan.
Ia mengatakan dalam melahirkan undang-undang banyak tahapan yang harus dilalui. "Kita harus berhati-hati supaya melahirkan undang-undang yang rapi nanti. Tidak mudah melahirkan gugatan di Mahkamah Konstitusi," kata Supriansah.
Terkait dengan kekhawatiran kekosongan hukum dalam kasus pelecehan seksual, Supriansah mengatakan masih ada undang-undang KUHP Pasal 289, pasal 296. Menurut dia, pasal itu masih bisa digunakan sambil menunggu RUU TPKS disahkan.
" Kami menyambut baik. Inshaallah tidak terlalu lama nanti dengan hadirnya Undang-undang TPKS ini bisa menjadi pedoman dalam rangka penyelesaian persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat," kata Supriansah ihwal RUU TPKS yang batal jadi inisiatif DPR.