TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dipastikan tak akan masuk dalam Rapat Paripurna masa persidangan 2 tahun sidang 2021-2022, yang akan digelar besok, Kamis, 15 Desember 2021. Hal ini dipastikan oleh Politikus dari Fraksi Partai Nasdem sekaligus Ketua Panitia Kerja TPKS, Willy Aditya.
"Nggak masuk Paripurna. Bamusnya (Badan Musyawarah) tidak ada," kata Willy saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2021. Meski begitu, Willy tak menjelaskan lebih jauh alasan mengapa tak ada Bamus hari ini.
Willy yang merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) juga mengkonfirmasi surat undangan bagi anggota Dewan untuk Rapat Paripurna besok. Dalam surat itu, tertulis bahwa agenda paripurna besok hanya dua, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu, rapat pleno badan legislasi (Baleg) telah menyetujui RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil rapat pleno setelah mendengarkan pendapat sembilan fraksi.
Saat itu, dari sembilan fraksi yang memberikan pendapat, tujuh menyatakan setuju, satu fraksi meminta menunda, dan satu fraksi menolak. Fraksi yang meminta penundaan adalah Partai Golkar, sementara yang menolak adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Willy sebelumnya mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut merupakan kebutuhan objektif masyarakat. Menurut dia, para korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan benar-benar membutuhkan kehadiran sebuah undang-undang.
Ia menilai disetujuinya RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR merupakan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.