TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR. Hal ini dipastikan setelah dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada hari ini, Kamis, 16 Desember 2021, tak ada pembahasan RUU ini sama sekali.
Agenda paripurna hari ini hanya dua, yakni Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang. "Setuju," kata anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara 2, Jakarta Pusat.
Nampak hampir seluruh pimpinan DPR dalam rapat Paripurna hari ini. Mulai dari Ketua DPR Puan Maharani, juga jajaran Wakil Ketua yakni Loedwijk Friedrich Paulus Rachmat Gobel, Muhaimin Iskandar, dan Sufmi Dasco Ahmad.
Secara keseluruhan, ada 71 anggota yang hadir secara fisik, 218 orang yang datang secara virtual, dan 20 anggota izin. Total 309 dari 575 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada.
Rabu pekan lalu, rapat pleno sebenarnya sudah memutuskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini menjadi usulan inisiatif DPR. Namun hingga kemarin, tak ada rapat badan musyawarah (bamus) yang seharusnya menjadi titik akhir pembahasan sebelum diputuskan masuk ke Rapat Paripurna.
Hingga semalam, Koalisi Masyarakat Sipil masih terus mendorong agar RUU ini bisa masuk dalam Paripurna . Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan RUU ini sangat krusial karena Indonesia telah darurat kekerasan seksual.
"Kita tak bisa terus dihadapkan terus pada situasi ini di mana suatu RUU yang sudah dibahas, ditahan, tidak diparipurnakan. Kalau tak diparipurnakan, ya Undang-Undang itu enggak jadi, karena pengambilan keputusan itu ada di Paripurna," kata Bivitri soal RUU TPKS.
Baca juga: RUU TPKS Tak Masuk Paripurna, Pakar: DPR Tak Punya Sense of Crisis